Munarman Ditangkap

Polisi Tutup Mata Munarman, Komnas HAM Nilai Berlebihan dan Tidak Perlu Dilakukan

Anam mengatakan, tindakan hukum apa pun harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tidak boleh berlebihan.

ISTIMEWA
Munarman digiring ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam, dengan mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menilai tindakan polisi menutup mata mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditangkap, berlebihan.

Anam mengatakan, tindakan hukum apa pun harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tidak boleh berlebihan.

"Tindakan hukum apa pun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil

"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan."

"Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," kata Anam kepada Tribunnews, Rabu (28/4/2021).

Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi.

Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam

Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada substansi hukum tertentu, misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur, misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.

"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan."

"Tindakan berlebihan dalam bentuk apa pun dilarang oleh hukum itu sendiri," jelas Anam.

Baca juga: Densus 88 Ciduk Munaman, Polisi Diminta Waspadai Aksi Lone Wolf Pendukung Mantan Sekum FPI

Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.

Di sisi lain, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penutupan mata Munarman sesuai standar internasional.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Tetap Bertahan

"Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali."

"Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ahmad menuturkan, penutupan mata juga untuk mencegah adanya penyerangan terhadap anggota Polri saat menangkap tersangka.

Baca juga: Munarman Ditangkap, Pendiri NII Crisis Center: Jangan Heran Anggota FPI Serang Petugas di KM 50

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved