Kasus Rizieq Shihab
Ini Inisial Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI, Masih Aktif di Polda Metro Jaya
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci dari kesatuan mana ketiga tersangka tersebut bertugas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Selain almarhum EPZ, inisial dua polisi lain yang menjadi tersangka penembak anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, akhirnya diungkap.
"Tersangka ada tiga."
"Saudara F, Saudara Y, dan almarhum EPZ," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2021).
Baca juga: Punya Banyak Keunggulan, PostgreSQL Usik Pasar Software Database Berbayar
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci dari kesatuan mana ketiga tersangka tersebut bertugas.
Dia hanya bilang, semuanya bertugas di Polda Metro Jaya.
Namun yang pasti, kata dia, hanya 2 tersangka yang diteruskan penyidikan kasusnya ke meja persidangan.
Baca juga: Takut Massa, Mantan Kepala KUA Tanah Abang Tetap Menikahkan Putri Rizieq Shihab Meski Langgar Prokes
Tersangka EPZ digugurkan status tersangkanya karena telah meninggal dunia.
"EPZ meninggal dunia sehingga berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan."
"Sehingga berkas perkara tersebut mengajukan 2 tersangka," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 April 2021: Dosis Pertama 11.844.579, Suntikan Kedua 6.998.304
F dan Y tak ditahan, meskipun berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) telah dilimpahkan ke JPU.
"Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan."
"Jadi tidak dilakukan penahanan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 April 2021: Pasien Baru Tambah 5.944 Orang, 5.589 Sembuh, 177 Wafat
"Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," jelas Ahmad.
Ia menyampaikan, kedua tersangka memang tak bertugas sementara karena tersangkut kasus tersebut.
Namun, mereka masih aktif dalam kegiatan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Politikus PDIP: Jokowi Sedang Tunggu Hari Baik