Kasus Rizieq Shihab

Ini Inisial Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI, Masih Aktif di Polda Metro Jaya

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci dari kesatuan mana ketiga tersangka tersebut bertugas.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Dua polisi penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing. 

"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif, masih hadir di Polda Metro Jaya."

"Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir."

"Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Baca juga: Boyamin Saiman Ungkap Wali Kota Tanjungbalai Mencoba Hubungi Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar

Ahmad menjelaskan alasan kedua tersangka tidak ditahan meskipun berkas perkara dalam statusnya sebagai tersangka telah dilimpahkan ke JPU.

"Alasannya yang bersangkutan kooperatif."

"Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri, dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," paparnya.

Baca juga: Kabareskrim Pastikan Polisi yang Berkomentar Negatif Soal Tragedi KRI Nanggala-402 Bakal Dipidana

Berkas perkara F dan Y dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (26/4/2021) kemarin.

"Hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan."

"Yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50."

Baca juga: Agar Barang Bukti Tak Raib, MAKI Desak KPK Sita Rekaman CCTV di Rumah Dinas Azis Syamsuddin

"Kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," terang Ahmad.

Ia menyatakan, berkas perkara tersebut kini masih dipelajari JPU.

Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.

Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur, DPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari

"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021."

"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

Baca juga: Berkomentar Miring Soal Tragedi KRI Nanggala-402, Anggota Polsek Kalasan DIY Diciduk Propam

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved