Kasus Rizieq Shihab
Takut Massa, Mantan Kepala KUA Tanah Abang Tetap Menikahkan Putri Rizieq Shihab Meski Langgar Prokes
Mendengar jawaban itu, Azis lantas melanjutkan pertanyaan, adakah gangguan yang didapat Sukana saat itu?
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana mengaku takut meninggalkan lokasi pernikahan putri Rizieq Shihab (MRS) pada 14 November 2020 di Petamburan.
Padahal, saat itu kondisinya sangat dipenuhi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sukana saat duduk sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Puan Maharani: Pengabdian 53 Awak KRI Nanggala-402 Tulus, Tak Pernah Keluhkan Kapal Tua
Mulanya kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, menanyakan alasan Sukana yang tak menolak acara pernikahan, padahal dia mengetahui terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, kata Azis, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Sukana memilih tetap berada di lokasi karena merasa takut.
"Terdapat pelanggaran prokes saat pernikahan, (penghulu) wajib tolak."
Baca juga: KRONOLOGI Kabinda Papua Gugur Saat Kontak Tembak, Pelaku Dilabeli Kelompok Separatis dan Teroris
"Kenapa anda tidak tolak? Di sini( BAP) Anda jawabnya takut," tanya Azis kepada Sukana dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
"Ada rasa dalam hati saya ada rasa takut meninggalkan tempat, karena saya melihat suasananya dan massa banyak," jawab Sukana.
Mendengar jawaban itu, Azis lantas melanjutkan pertanyaan, adakah gangguan yang didapat Sukana saat itu?
Baca juga: Minta TNI-Polri Tumpas Habis KKB Papua, Ketua MPR: Urusan HAM Kita Bicarakan Kemudian
Atau, apakah Sukana mendapatkan ancaman dari massa yang hadir?
"Apakah massa menakut-nakuti atau mengancam?" Tanya lagi Azis.
Menanggapi hal itu, Sukana menjawab tidak menerima ancaman dari siapa pun.
Baca juga: Pondok Pesantren Rizieq Shihab Tak Berizin karena Belum Didaftarkan ke Kementerian Agama
Dirinya mengaku takut karena di satu posisi harus menjalankan tugasnya sebagai penghulu, namun di posisi lain tetap harus mematuhi peraturan yang ada.
"Tidak ada (ancaman), di satu sisi surat edaran memang penghulu ketika melihat tidak tercapainya apa yang disarankan (protokol kesehatan)."
"Dan permintaan sesuai dengan surat edaran Ditjen itu, memang penghulu diwajibkan untuk meninggalkan tempat."