Kasus Rizieq Shihab

Pondok Pesantren Rizieq Shihab Tak Berizin karena Belum Didaftarkan ke Kementerian Agama

Dalam kesaksiannya Sihabudin mengatakan, setiap pendirian pondok pesantren harus didaftarkan ke Kemenag.

Editor: Yaspen Martinus
kompas.com
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum didaftarkan ke Kementerian Agama. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik terdakwa Muhammad Rizieq Shihab ternyata belum didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Bogor HA Sihabudin.

Sihabudin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.

Baca juga: Disarankan Kemenkumham, Polisi Bakal Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Ada pun ponpes milik Rizieq Shihab tersebut bernama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, yang dibangun di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Terkait dengan ponpes, pertama ponpes yang ada di kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada."

"Bahwa ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ungkapnya dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Sisa 8 Juta Dosis, Cuma Cukup Sampai 20 Hari Lagi

Dalam kesaksiannya Sihabudin mengatakan, setiap pendirian pondok pesantren harus didaftarkan ke Kemenag.

Sebab, kata dia, pendaftaran diperlukan untuk mendapatkan izin dan legalitas pondok pesantren dari negara.

"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," tuturnya.

Baca juga: Penyidik KPK Terima Suap, Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Mundur

Pendaftaran, lanjut Sihabudin, dilakukan jika persyaratan pendirian telah dipenuhi, dengan melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil pondok pesantren, hingga pernyataan cinta NKRI.

"Kami sudah meminta untuk memohon segera mendaftarkan," ucapnya.

Karena, kata Sihabudin, jika pondok pesantren telah memiliki izin, maka berhak menerima layanan ataupun bantuan negara.

Baca juga: Janji Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW Yakin Penyidik KPK yang Disuap Tak Main Sendirian

"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) enggak akan mendapatkan layanan negara," jelasnya.

Dalam sidang lanjutan ini, JPU menghadirkan lima saksi, yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas Desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dan HA Sihabudin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved