Janji Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW Yakin Penyidik KPK yang Disuap Tak Main Sendirian
Dengan adanya peristiwa itu, Kurnia mengatakan KPK kini berada di ambang batas kepercayaan publik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju tidak bermain sendiri, dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (23/4/2021).
Sebab, menurutnya, proses untuk merealisasikan janji Stepanus, yaitu menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan, merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain, dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.
Baca juga: Arief Poyuono Desak KPK Dibubarkan, Katanya Sudah Jadi Sarang Ular Anaconda
"Pertanyaan lanjutannya, apakah ada penyidik lain yang terlibat?"
"Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" Tanya Kurnia.
Kurnia menambahkan, proses penegakan hukum yang dikenakan kepada penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.
Baca juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Minta AKP SRP Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai
"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka?"
"Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" Ucapnya.
ICW berharap Stepanus dihukum seumur hidup.
Baca juga: Nilai Tes Penyidik KPK yang Disuap Wali Kota Tanjungbalai di Atas Rata-rata, tapi Integritas Anjlok
Jika dugaan pemerasan itu benar, maka kata kata Kurnia, AKP SRP mesti dijerat dengan dua pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.
"Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup," paparnya.
Dengan adanya peristiwa itu, Kurnia mengatakan KPK kini berada di ambang batas kepercayaan publik.
Baca juga: Prabowo Bilang Oksigen di KRI Nanggala-402 Masih Cukup Beberapa Hari Lagi, Optimis Segera Ditemukan
"KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik."
"Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga anti rasuah itu selalu diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri."
"Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan."
Baca juga: Perintah Panglima TNI kepada Tim SAR KRI Nanggala-402: Tabah, Sampai Akhir!