Janji Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW Yakin Penyidik KPK yang Disuap Tak Main Sendirian

Dengan adanya peristiwa itu, Kurnia mengatakan KPK kini berada di ambang batas kepercayaan publik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. 

"Sampai terakhir adanya dugaan pemerasan kepada kepala daerah," papar Kurnia.

ICW menilai pengelolaan internal KPK sudah bobrok akibat regulasi terbaru.

Soalnya, akhir-akhir ini lembaga antirasuah itu malah diwarnai masalah internal.

Baca juga: Harta Penyidik KPK yang Disuap Tak Sampai Rp 500 Juta, Kekayaan Wali Kota Tanjungbalai Rp 11 Miliar

"Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner."

"Sepanjang hari ini, 21 April 2021, KPK diwarnai dengan isu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik asal Polri kepada Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara," ujar Kurnia.

ICW juga menyebut KPK sejak dipimpin oleh Firli Bahuri, kinerjanya selalu dinilai negatif.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Orang-orang Terdekat Jozeph Paul Zhang, Red Notice Segera Terbit

Hal itu menyebabkan turunnya kepercayaan publik kepada KPK, yang sebelumnya relatif tinggi.

"Sulit untuk dipungkiri, sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, praktis anggapan publik atas kinerja KPK selalu bernada negatif."

"Terbukti, dalam catatan ICW, sepanjang tahun 2020 setidaknya ada enam lembaga survei yang mengonfirmasi hal tersebut."

Baca juga: Penyidik KPK yang Disuap Wali Kota Tanjungbalai Kenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Lewat Ajudan

"Tentu ini menjadi hal baru, sebab, sebelumnya KPK selalu mendapatkan kepercayaan publik yang relatif tinggi."

"Lagi-lagi, kekeliruan dalam kepemimpinan KPK ini akibat buah atas kekeliruan Presiden kala menyeleksi komisioner pada tahun 2019 lalu," tuturnya.

Maka itu, ICW mendesak Kedeputian Penindakan KPK dan Dewan Pengawas segera menindaklanjuti dugaan pemerasan dengan melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan penyidik asal Polri itu.

Baca juga: DAFTAR 27 Warga Indonesia yang Bakal Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Ada Nama Anda?

"Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu."

"Serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara," tegas Kurnia. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved