Kasus Rizieq Shihab

Pondok Pesantren Rizieq Shihab Tak Berizin karena Belum Didaftarkan ke Kementerian Agama

Dalam kesaksiannya Sihabudin mengatakan, setiap pendirian pondok pesantren harus didaftarkan ke Kemenag.

kompas.com
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum didaftarkan ke Kementerian Agama. 

Perkara kerumunan massa ini terjadi saat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Ponpes Agrikultural Markaz Syariah.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung ini teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Rizieq Shihab didakwa pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Digugat PTPN VIII

PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab, atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Cara Testing Covid-19 di Indonesia Salah

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab jadi salah satu pihak terlapor.

Pihak PTPN VIII telah lebih dahulu memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.

Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.

Baca juga: Tersinggung Dibilang Ganteng, Pria di Riau Bacok Sesama Penghuni Indekos Hingga Tewas

"PT Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar, dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.

Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e, di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan.

Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tak Masuk Bursa Calon Kabareskrim, IPW: Bukan Tim Sukses Listyo

Aziz mengaatakan, ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas."

"Karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU."

Baca juga: Tertinggi Sejak Maret 2020, Kasus Covid-19 di Jakarta Hari Ini Tembus 3.792

"Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved