Hari Buruh

Presiden KSPI Sebut 50 Ribu Buruh dari 3.000 Pabrik Bakal Ikut Aksi May Day, Usung Dua Isu Utama

Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta Mahkamah Konstitusi mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengugkapkan, setidaknya 50 ribu buruh dari berbagai elemen akan mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengugkapkan, setidaknya 50 ribu buruh dari berbagai elemen akan mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2021.

Menurut Said Iqbal, sebanyak 50 ribu buruh tersebut di antaranya berasal dari 3.000 perusahaan/pabrik di 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi.

Sedangkan di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Ketua MPR, Amnesty International: Menegasikan HAM Menyalahi Konstitusi

“Ada dua isu utama yang akan kami usung dalam May Day tahun ini,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).

Isu pertama adalah batalkan UU Cipta Kerja, sedangkan yang kedua adalah berlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiel terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB, Moeldoko Bilang Operasi di Bumi Cenderawasih Perlu Dievaluasi

Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta Mahkamah Konstitusi mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.

Penolakan kaum buruh terhadap omnibus law bukan tanpa alasan.

“Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security,” tutur Said Iqbal.

Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April

Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan.

Sehingga bisa saja, katanya, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak.

Baca juga: Penghulu yang Menikahkan Putrinya Jadi Saksi di Persidangan, Rizieq Shihab Minta Maaf

Sehingga, buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved