Kasus Rizieq Shihab

Penghulu yang Menikahkan Putrinya Jadi Saksi di Persidangan, Rizieq Shihab Minta Maaf

Rizieq Shihab meminta maaf, karena dirinya merasa tidak enak hati kepada Sukana yang turut terlibat dalam perkaranya itu.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Rizieq Shihab meminta maaf kepada mantan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta maaf kepada mantan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana.

Permohonan maaf itu disampaikan Rizieq Shihab, dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq Shihab meminta maaf, karena dirinya merasa tidak enak hati kepada Sukana yang turut terlibat dalam perkaranya itu.

Baca juga: Takut Massa, Mantan Kepala KUA Tanah Abang Tetap Menikahkan Putri Rizieq Shihab Meski Langgar Prokes

Padahal, kata Rizieq Shihab, Sukana merupakan seseorang yang membantu kelancaran prosesi pernikahan putrinya yang berlangsung pada 14 November 2020.

"Saya mohon maaf karena Anda (Sukana) mengurus pernikahan anak saya, Anda harus dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi pada hari ini," tuturnya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Rizieq Shihab juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Sukana atas kesediaannya menjadi penghulu dalam momen pernikahan tersebut.

Baca juga: Punya Banyak Keunggulan, PostgreSQL Usik Pasar Software Database Berbayar

"Khusus untuk Pak Haji Sukana, saya mengucapkan terima kasih karena telah mempermudah proses pernikahan dari pada anak saya," ucap Rizieq Shihab.

Sebelumnya, mantan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana mengaku takut meninggalkan lokasi pernikahan putri Rizieq Shihab (MRS) pada 14 November 2020 di Petamburan.

Padahal, saat itu kondisinya sangat dipenuhi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sukana saat duduk sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Puan Maharani: Pengabdian 53 Awak KRI Nanggala-402 Tulus, Tak Pernah Keluhkan Kapal Tua

Mulanya kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, menanyakan alasan Sukana yang tak menolak acara pernikahan, padahal dia mengetahui terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, kata Azis, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Sukana memilih tetap berada di lokasi karena merasa takut.

"Terdapat pelanggaran prokes saat pernikahan, (penghulu) wajib tolak."

Baca juga: KRONOLOGI Kabinda Papua Gugur Saat Kontak Tembak, Pelaku Dilabeli Kelompok Separatis dan Teroris

"Kenapa anda tidak tolak? Di sini( BAP) Anda jawabnya takut," tanya Azis kepada Sukana dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved