Kriminalitas

Polisi Akui Sempat Amankan Mafia Karantina di Bandara Soekarno Hatta yang Loloskan WNA India

Polda Metro Jaya Sempat Amankan Ayah dan Anak Mafia Karantina di Bandara Soekarno Hatta yang Loloskan Warga Negara Asing (WNA) India

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta para pedagang takjil di pasar kaget Ramadan, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melayani pembeli. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sempat mengamankan ayah dan anak, yakni S dan RW.

Keduanya diketahui merupakan mafia karantina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Indonesia.

Ayah dan anak itu diketahui sempat meloloskan JD, warga negara asing (WNA) asal India yang datang dari negara asalnya ke Bandara Soetta, agar tak menjalani karantina selama 14 hari.

Keduanya menerima bayaran Rp 6,5 Juta dari JD, WNA India.

"Jadi kami sempat mengamankan 3 orang dan memeriksa mereka. Yakni JD penumpang maskapai dari India, lalu S dan RW. RW ini adalah anak S," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (27/4/2021).

Yusri menjelaskan S adalah kenalan dari JD.

"Mereka sudah kenal sebelumnya karena JD sudah dua kali menggunakan jasa S lolos karantina. S ini mengaku sebagai petugas protokol bandara, dan ini masih kita dalami modus aksi S dan RW ini," kata Yusri.

Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut

Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland

Menurut Yusri dari hasil pendalaman dipastikan S bukanlah petugas protokol Bandara Soetta seperti pengakuannya.

"Tapi ia sering berkecimpung di bandara tersebut. Apakah memang dia pegawai, tidak. Tapi memang banyak yang dikenalnya di bandara tersebut," ujar Yusri.

"JD mengaku sudah dua kali melalui jasa S dan RW, bisa keluar  tanpa karantina dan langsung bisa kembali ke rumah dengan imbalan bayaran Rp 6,5 juta," kata Yusri.

Untuk kali ini katanya JD juga membayar S sebesar Rp 6,5 Juta.

"Kita sita uang pembayaran dari JD di rekening S untuk barang bukti," ujar Yusri.

Baca juga: Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi

Baca juga: Berawal dari Surat Penghentian Penyelidikan, Arwan Koty Mengaku Dikiriminalisasi PT Indotruck Utama

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono

Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami modus yang dilakukan mafia karantina ini.

"Tim penyidik juga sedang mengejar dua WN India yang sudah lolos juga tanpa karantina, tetapi dengan orang yang berbeda yang mengaturnya. Ini nanti akan kita rilis lagi untuk perkembangan selanjutnya, termasuk modus operandinya, bisa lolos tanpa ada prosedur karantina sesuai kebijakan pemerintah," katanya.

Yusri menegaskan untuk setiap warga asing yang datang dari luar negeri ke Indonesia, sesuai prosedur wajib menjalani karantina terlebih dahulu di tempat dan hotel yang dirujuk.

"Untuk warga dari negara lain wajib dikarantina 5 hari. Sementara yang dari India adalah 14 hari, karena kasus Covid-19 di India saat ini sedang tinggi-tingginya," kata Yusri.

Dalam kasus ini kata Yusri, JD yang merupakan warga negara India sudah menjalani karantina di hotel yang ditentukan pemerintah.

"Sementara S dan RW tidak kami tahan. Karena belum tersangka, dan ancaman hukuman sesuai UU Karantina dan Wabah Penyakit terhadap mereka, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," katanya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved