Ramadan
PO Bus di Terminal Bayangan Cimanggis Bakal Berhenti Beroperasi Gara-gara Larangan Mudik
Larangan mudik Lebaran dari pemerintah berdampak pada operasional perusahaan otobus (PO) di Terminal Bayangan Cimanggis, Ciputat.
Larangan itu tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Selain itu, Wahidin menginstruksikan bupati/wali kota mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Instruksi gubernur itu sebagai lanjutan dari diberlakukan PPKM Mikro mulai 20 April-3 Mei tersebut.
Dalam aturan disebutkan bahwa jika masyarakat melakukan pelanggaran peniadaan mudik, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenhub: Jangan Dibayangkan Larangan Mudik tidak Ada Kendaraan yang Melintas
Baca juga: Pemkot Bekasi Godok Aturan SIKM Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Siapkan Penyekatan di Beberapa Titik
Menurut Wahidin, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan dikarantina.
Mereka dikarantina di posko desa/posko Kelurahan selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut," tutur Wahidin Halim, Kamis (22/4/2021).
Dia juga memerintahkan bidang perhubungan dan Satuan PP untuk melakukan penguatan, pengendalian.
Serta pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing.
Kegiatan itu dilakukan personel gabungan TNI dan POLRI selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Sosialisasi Larangan Mudik, Sopir Truk Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Tak Bawa Penumpang Gelap
Baca juga: PO Safari Dharma Raya Tetap Jualan Tiket Hingga Tanggal 5 Mei 2021 Jelang Larangan Mudik
Wahidin juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Selain itu, keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Serta berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan.
Tempat-tempat yang diawasi selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri antara lain pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
"Serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam sepertj banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus," ucapnya.
Baca juga: Kampanyekan Larangan Mudik Lebaran, Sandiaga Uno Ajak Musisi-Seniman & Budayawan Jadi Agen Perubahan
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Sejumlah PO Bus di Ciputat Kompak Naikkan Tarif