TPA Cipeucang Disegel

Kementerian LH Segel TPA Cipeucang Karena Open Dumping, Sampah Warga Tangsel Tak Diangkut

Kementerian LH Segel TPA Cipeucang Karena Open Dumping, Sampah Warga Tangsel Tak Diangkut

Warta Kota
TPA CIPEUCANG DISEGEL - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penyegelan karena praktik open dumping yang masih terjadi di TPA tersebut.  

WARTAKOTALIVE.COM -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penyegelan karena praktik open dumping yang masih terjadi di TPA tersebut. 

Open dumping adalah metode pembuangan sampah paling sederhana, di mana sampah hanya dibuang begitu saja di suatu lokasi tanpa pengamanan atau pengolahan khusus, sehingga rentan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.

Baca juga: Setiap Hari, 400 Ton Sampah Masuk ke TPA Cipeucang Tangsel

Metode ini telah dilarang karena dampak negatifnya dan pemerintah Indonesia menargetkan penghapusannya secara bertahap. 

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan bahwa KLH telah menyegel TPA Cipeucang karena praktik open dumping.

Akibat penutupan TPA Cipeucang, sampah warga Tangsel di sejumlah wilayah tidak terangkut dan menumpuk.

Sebab TPA Cipeucang menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir di Tangsel.

Benyamin menuturkan KLH memberikan tenggat waktu 180 hari kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk menuntaskan masalah pengelolaan sampah di TPA Cipeucang.

“Untuk sementara memang disegel, tetapi kita dikasih waktu 180 hari sampai Desember 2025. Kalau sampai tidak ada rencana pengelolaan, Cipeucang bisa ditutup permanen,” ujar Benyamin, dikutip dari TribunTangerang, Sabtu (4/10/2025).

Sejauh ini kata Benyamim, TPA Cipeucang sudah tidak mampu menampung timbulan sampah harian yang mencapai 500 ton. 

Karena itu, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel terus mendorong agar proyek pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik  (PSEL) yang didanai pemerintah pusat terus berprogres.

Bahkan, pihaknya juga telah memanggil konsorsium pemenang tender dalam proyek tersebut, guna memastikan PSEL terus bisa dilaksanakan tepat waktu.

"Dan ternyata mereka (konsorsium ) sudah membentuk badan usaha pelaksana, yang itu nanti akan melaksanakan PSEL," ucapnya.

 “Nanti lokasi PSEL ada di Cipeucang. Salah satu persyaratannya, setiap hari 100 ton sampah lama harus ikut diolah dengan mesin insinerator. Jadi lama-kelamaan sampah di Cipeucang akan berkurang,” jelasnya.

Benyamin memastikan pembangunan industri PSEL akan dimulai pada Januari 2026. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved