TPA Cipeucang Disegel

Kementerian LH Segel TPA Cipeucang Karena Open Dumping, Sampah Warga Tangsel Tak Diangkut

Kementerian LH Segel TPA Cipeucang Karena Open Dumping, Sampah Warga Tangsel Tak Diangkut

Warta Kota
TPA CIPEUCANG DISEGEL - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penyegelan karena praktik open dumping yang masih terjadi di TPA tersebut.  

“TPA Cipeucang memang sempat direncanakan ditutup, tapi sampai sekarang masih digunakan untuk menampung sampah harian warga,” tandasnya.

Pada tahun 2025 ini, belum ada penambahan TPS 3R baru di Tangsel. Pemkot lebih memilih mengoptimalkan fasilitas eksisting (TPA Cipeucang) serta melakukan peremajaan armada pengangkut.

Melalui skema sewa sebanyak 27 unit, yang kini menunggu keputusan perubahan anggaran, namun Bani enggan menyebutkan besaran anggaran untuk penyewaan tersebut.

Namun, berdasarkan data yang tercantum di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan tersebut tercatat dengan kode RUP 60710400 atas nama paket “Penyediaan sewa kendaraan pengangkut sampah” di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Dalam rincian uraian pekerjaan, disebutkan bahwa proyek ini mencakup penyewaan 27 unit truk sampah jenis armroll dengan kapasitas kontainer enam meter kubik, selama 12 bulan. Total nilai pagu anggaran mencapai Rp11.979.981.000 yang bersumber dari APBD 2025.

Metode pemilihan paket dilakukan melalui E-Purchasing, dengan jenis pengadaan masuk kategori jasa lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved