Pilkada Serentak

Kemenangan Dibatalkan MK, Status Kewarganegaraan Orient Tunggu Keputusan Amerika

Orient yang merupakan warga negara AS, kata Edward, harus mengikuti kebijakan satu status kewarganegaraan di Indonesia.

Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly. 

"Tapi, karena Covid katanya nih, karena Covid, belum diproses," beber Yasonna.

Menurut Yasonna, apabila status WNI Orient dibatalkan, kemudian status WN AS juga gugur, Orient bakal menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Yasonna menjelaskan, status stateless, tak dikenal dalam UU Kewarganegaraan.

Baca juga: Rizieq Shihab: Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Dihadirkan di Ruang Sidang, kenapa Saya Tidak?

Yasonna menyatakan kasus Orient pernah dialami eks Wamen ESDM, Archandra Tahar.

"Karena kalau kami membatalkan dan proses kehilangan WN AS terjadi juga, maka dia (Orient) jadi stateless. UU kita tidak mengenal stateless," terangnya.

Yasonna menyatakan belum ada keputusan mengenai status kewarganegaraan Orient, lantaran diperlukan kehati-hatian.

Baca juga: Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum

Dia terus berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai proses pelantikan Pilkada Sabu Raijua.

"Jadi sampai saat ini, bapak ibu sekalian, kami betul-betul sangat hati-hati sekali menilai."

"Membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam mengambilan kebijakan mengenai hal ini," papar Yasonna.

Pernah Tinggal di Jakarta

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) membeberkan data riwayat kependudukan Orient.

Dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Orient memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el,” ungkap Zudan, Rabu (3/2/2021).

MAKI Ungkap Keterlibatan Anggota DPR di Kasus Suap Bansos Covid-19, Pakai Kode Bina Lingkungan

Pada 28 Agustus 2018, Orient melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved