Pilkada Serentak

Kemenangan Dibatalkan MK, Status Kewarganegaraan Orient Tunggu Keputusan Amerika

Orient yang merupakan warga negara AS, kata Edward, harus mengikuti kebijakan satu status kewarganegaraan di Indonesia.

Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly. 

Orient kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

SJ 182 Dikabarkan Sempat Alihkan Penerbangan ke Palembang, Menhub: Tidak Ada yang Kami Tutupi

Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 30 Juli 2020, perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Pada 3 Agustus 2020, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada 3 Agustus 2020, diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Jokowi Ogah Balas Surat AHY Soal Isu Kudeta Demokrat, Mensesneg: Itu Dinamika Internal Partai

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI."

"Dan sesuai pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk."

"Atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk,” jelas Zudan.

Ini Alasan Polisi Baru Ungkap Aktivitas Pidana di Pasar Muamalah Depok, Meski Beroperasi Sejak 2014

Terkait paspor, Orient mengakui pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS), tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.

“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020."

"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS)."

Pemerintah Potong Insentif Nakes Hingga 50 Persen, PKS Bilang Sangat Tidak Manusiawi, PDIP Kecewa

"Tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” jelas Zudan.

Zudan mengatakan, ia juga telah berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, terkait paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Imigrasi membenarkan paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

Volume Kendaraan dan Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Naik 12,18 Persen Selama PPKM

“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya."

"Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” terang Zudan.

Terkait status kewarganegaraan Orient, hasil koordinasi dengan Kemenkumham, status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan apakah Orient masih berstatus WNI atau sudah menjadi WNA.

Dituduh Sebar Uang ke DPC Demokrat, Moeldoko: Saya Mau Sejahterakan Pegawai KSP Saja Enggak Bisa

Dirjen Zudan mengatakan pihaknya di Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient, bila terbukti bupati terpilih untuk wilayah Sabu Raijua itu merupakan warga negara asing.

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” papar Zudan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved