Pilkada Serentak

Kemenangan Dibatalkan MK, Status Kewarganegaraan Orient Tunggu Keputusan Amerika

Orient yang merupakan warga negara AS, kata Edward, harus mengikuti kebijakan satu status kewarganegaraan di Indonesia.

Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly. 

MK pun menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia, dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

Kata Saldi, Orient memiliki paspor AS hingga 2027, sementara Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

Baca juga: SEJARAH Logo Partai Demokrat: Ide dari SBY, Cari Bahan Warna Biru Pasukan PBB di Tanah Abang

"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua."

"Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.

Terancam Stateless

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersama kementerian/lembaga terkait, masih terus mendalami status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).

Dalam rapat itu, Yasonna mengatakan Orient memiliki status WN AS, dan di saat yang sama masih memegang kewarganegaraan Indonesia.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Pertama Sudah Habis, Pemerintah Kini Gunakan Hasil Olahan Bio Farma

"Dia (Orient) memiliki paspor Amerika bahkan juga memiliki paspor Indonesia."

"Paspor Amerika berakhir 2027, paspor Indonesia (habis) April 2024."

"Permasalahannya adalah, beliau itu menikah dengan WN AS mempunyai anak tentara Amerika dan (sempat) bekerja di proyek strategis di Amerika."

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Akomodir Niat Cina Jadikan Indonesia Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara

"Ini barangkali memungkinkan dia mendapat kewarganegaraan lebih mudah," ungkap Yasonna.

Selain itu, Yasonna mendengar kabar Orient sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan renunciation, renunciation kewarganegaraan Amerika."

Baca juga: Mudik Lebaran Bakal Dilarang Atau Tidak, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bijak Menyikapinya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved