Pilkada Serentak

Kemenangan Dibatalkan MK, Status Kewarganegaraan Orient Tunggu Keputusan Amerika

Orient yang merupakan warga negara AS, kata Edward, harus mengikuti kebijakan satu status kewarganegaraan di Indonesia.

Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu pihak Amerika Serikat (AS), terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

"Yang dikatakan Pak Menteri (Yasonna Laoly) itu benar."

"Jadi kami enggak bisa memutuskan apa pun sebelum ada keputusan dari negara setempat," kata Wakil Menteri Kumham Edward Omar Sharif Hiariej lewat pesan singkat, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: MK Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua, KPU Segera Gelar Pemungutan Suara Ulang

Orient yang merupakan warga negara AS, kata Edward, harus mengikuti kebijakan satu status kewarganegaraan di Indonesia.

Untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI), status Orient sebagai warga negara AS harus dicabut terlebih dahulu.

Edward menambahkan, untuk dapat menduduki jabatan penyelenggara negara, Orient harus berstatus WNI.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Emil Salim: Bayangkan Gedung Departemen Keuangan Jadi Mal, Ngeri Saya Melihatnya

"Betul, tapi tunggu pembatalannya dulu seperti yang dikatakan Pak Menteri," ucap Edward.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."

Baca juga: Dihitung Ulang, Utang Obligor BLBI kepada Pemerintah Bertambah Jadi Rp 110,4 Triliun

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua."

"Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di Gedung MK, dilihat Tribunnews lewat kanal YouTube MK, Kamis (15/4/2021).

Dengan demikian, Thobias Uly sebagai wakil Orient juga ikut gugur.

Baca juga: Polisi Bolehkan Warga Mudik Lebaran Sebelum 6 Mei 2021, Setelah Itu Bangun 333 Titik Pos Penyekatan

Namun, MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang.

Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba.

Baca juga: DPC Bakal Rapat Akbar Desak MLB PKB, Yenny Wahid dan Menteri Agama Digadang Jadi Pengganti Cak Imin

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved