Bansos Covid19

MAKI Ungkap Keterlibatan Anggota DPR di Kasus Suap Bansos Covid-19, Pakai Kode Bina Lingkungan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuannya tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menemukan istilah 'bina lingkungan' dalam kasus korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020, di Kementerian Sosial. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan istilah 'bina lingkungan' dalam kasus korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020, di Kementerian Sosial.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuannya tersebut.

"Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK."

Begini Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK Versi Nurhadi, Tak Ada Renovasi Kamar Mandi

"Perusahaan tersebut semata-mata berdasar penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan'."

"Karena diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman, dan kompetensi dalam menyalurkan sembako," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Boyamin mengatakan, keteledoran tersebut menimbulkan dugaan penurunan kualitas sembako dan harga, sehingga merugikan masyarakat dan negara.

Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

"Perusahaan tersebut antara lain PT SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT ARW mendapat paket 40.000."

"Pelaksana FH PT TIRA, paket 35.000, pelaksana UAH dan PT TJB, paket 25.000, pelaksana KF," beber Boyamin.

Menurut Boyamin, diduga ada sekitar 8 perusahaan lain yang mendapat fasilitas 'bina lingkungan', sehingga kurang lebih 12 perusahaan mendapat fasilitas.

Tak Bisa Hari Ini, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tengku Zulkarnain Soal Cuitan Abu Janda

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'bina lingkungan' diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos."

"Dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," ungkap Boyamin.

Peran Anggota DPR

Boyamin Saiman juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain, dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak lainnya tersebut.

Boyamin menyebut terdapat dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) berinisial PN dan oknum anggota DPR berinisial ACH dalam sengkarut kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved