Vaksinasi Covid19

Abaikan Kaidah Sains dan Tak Taat Aturan, Epidemiolog Minta Pengembangan Vaksin Nusantara Dihentikan

Dicky meminta penelitian dan pengembangan vaksin Nusantara sebaiknya dihentikan, karena tidak tunduk pada aturan regulator, yakni BPOM.

Tribunnews.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan lampu hijau uji klinis fase II untuk vaksin Nusantara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dicky Budiman, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia menilai penamaan vaksin Nusantara tidak pas.

"Bahwa label Nusantara hanya namanya saja."

"Pemanfaatan (vaksinnya) tidak bisa pada populasi yang besar," ujar Dicky saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Raih Gelar Phd dari USIM, Kuasa Hukum: Terima Kasih Polri

Selain itu, penamaan tersebut memberikan kesan vaksin ini menjadi strategi pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

"Kalau menurut saya harus jelas, (vaksin ini) dari inisiatif pemerintah atau swasta."

"Jika swasta harus jelas sesuai prosedurnya, karena pemerintah mendukung riset yang mengarah pada manfaat kesehatan masyarakat," terangnya.

Baca juga: Tonjolkan Politik Identitas, PAN Ogah Ikut Wacana Poros Islam di Pemilu 2024

Menurutnya, dalam dunia ilmiah, kajian sains harus ditaati.

Jika tidak, selain membahayakan manusia, citra baik suatu negara di mata dunia juga terancam buruk.

"Kaidah sains level nasional saja diabaikan apalagi di level global."

Baca juga: Yusril Setuju Wacana Poros Islam di Pemilu 2024, PBB Bakal Aktif dalam Pertemuan Selanjutnya

"Ini masalah besar, bahwa riset itu menyangkut nyawa hajat hidup orang banyak."

"Jadi standar pada level global luar biasa tinggi."

"Indonesia juga memiliki standar yang tinggi dan diakui dunia selama ini."

Baca juga: Mahal dan Tak Fleksibel, Epidemiolog Sebut Vaksin Nusantara Tak Cocok di Situasi Pandemi Covid-19

"BPOM sebagai lembaga yang memiliki integritas dan kapabilitas dalam hal menilai riset saja diabaikan, berarti orang pelaku atau peneliti tidak memahami kaidah ilmiah."

"Artinya ini sangat berbahaya," tuturnya.

Vaksin besutan mantan Menkes Terawan Agus Putranto ini tetap melaju meski mengabaikan rekomendasi dari BPOM.

Baca juga: Kompolnas: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Harus Jalani Proses Pidana dan Kode Etik

Sejumlah anggota DPR pun menjadi relawan uji klinis.

Dicky berharap peneliti tidak mengorbankan kepentingan masyarakat demi kepentingan segelintir orang.

"Itu harus untuk kepentingan publik, kepentingan kesehatan masyarakat, dan bukan untuk kepentingan segelintir orang."

Baca juga: MK Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua, KPU Segera Gelar Pemungutan Suara Ulang

"Saya termasuk yang paling menentang yang begini, apalagi ada unsur asing di balik ini yang kita enggak tahu nanti untuk siapa manfaat ini," papar Dicky.

Dicky mengingatkan, suatu riset ilmiah harus berbasis data saintifik yang melalui berbagai tahapan seperti uji fase I, II, dan lainnya.

Sehingga, riset ilmiah harus benar-benar tanpa kepentingan apa pun, apalagi politik.

Baca juga: Vaksin Nusantara Dikembangkan di AS dan Diuji Coba di Indonesia, Satgas Minta Koordinasi dengan BPOM

"Satu riset sudah dibawa ke arah politik dukung-mendukung itu sudah bukan riset ilmiah lagi."

"Kalau riset itu harus berbasis pada data saintifiknya," ucapnya.

Dicky meminta penelitian dan pengembangan vaksin Nusantara sebaiknya dihentikan, karena tidak tunduk pada aturan regulator, yakni BPOM.

Baca juga: OPM Klaim Ada Prajurit TNI Gabung TPNPB, Ikut Serang Pos Militer dan Tembak Tiga Tentara

Ia menilai, jika terus dilanjutkan, maka dikhawatirkan dapat memberikan dampak buruk.

"Taati kaidahnya, taati regulator ya, BPOM, kalau enggak ya berhenti saja," cetusnya.

Sebelumnya, proses pertama penggunaan vaksin Nusantara adalah dengan mengambil darah dari tubuh seorang subyek atau pasien.

Baca juga: Firli Bahuri: Masih Banyak Orang Baik, yang Ditangkap KPK karena Korupsi Tidak Lebih dari 1.550

Selanjutnya darah itu akan dibawa ke laboratorium untuk dipisahkan antara sel darah putih dan sel dendritik (sel pertahanan, bagian dari sel darah putih).

Sel dendritik ini akan dipertemukan dengan rekombinan antigen di laboratorium, sehingga memiliki kemampuan untuk mengenali virus penyebab Covid-19 SARS-CoV-2.

Kemudian setelah sel berhasil dikenalkan dengan Covid-19, maka sel dendritik akan kembali diambil untuk disuntikkan ke dalam tubuh subyek atau pasien (yang sama) dalam bentuk vaksin.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 13 April 2021: Dosis Pertama 10.373.963, Suntikan Kedua 5.431.997

Dengan ini, pasien diharapkan memiliki kekebalan atau antibodi yang baik dalam melawan Covid-19.

Dari proses pengambilan darah, laboratorium, hingga akhirnya menjadi vaksin yang siap disuntikkan, diperlukan waktu satu minggu.

Sebelumnya, vaksin Nusantara yang digagas Terawan belum bisa lanjut ke tahap uji klinis fase II, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 9, Tetap di Papua, Nias, dan Maluku

Dokumen hasil pemeriksaan tim BPOM menunjukkan berbagai kejanggalan penelitian vaksin.

Misalnya, tidak ada validasi dan standardisasi terhadap metode pengujian.

Hasil penelitian pun berbeda-beda, dengan alat ukur yang tak sama.

Baca juga: Arief Poyuono Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes PDTT, Minimal Rp 1 Miliar untuk Eselon I

Selain itu, produk vaksin tidak dibuat dalam kondisi steril.

Catatan lain adalah antigen yang digunakan dalam penelitian tidak terjamin steril dan hanya boleh digunakan untuk riset laboratorium, bukan untuk manusia.

Tertulis dalam dokumen tersebut, BPOM menyatakan hasil penelitian tidak dapat diterima validitasnya.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Tokoh Oposisi yang Layak Jadi Presiden Versi Survei KedaiKOPI, Juga Rocky Gerung

Dalam bagian lain dokumen disebutkan, uji klinis terhadap subjek warga negara Indonesia dilakukan oleh peneliti asing yang tidak dapat menunjukkan izin penelitian.

Bukan hanya peneliti, semua komponen utama pembuatan vaksin Nusantara pun diimpor dari Amerika Serikat.

"Bahwa ada komponen yang betul-betul komponen impor dan itu tidak murah."

"Plus ada satu lagi, pada saat pendalaman didapatkan antigen yang digunakan, tidak dalam kualitas mutu untuk masuk dalam tubuh manusia," beber Kepala BPOM Penny Lukito, dalam rapat dengar dengan Komisi IX DPR yang disiarkan secara daring, Kamis (8/4/2021). (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved