Arief Poyuono Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes PDTT, Minimal Rp 1 Miliar untuk Eselon I

Arief menjelaskan, seorang anggota Staf Khusus Mendes PDTT diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II.

Dok Humas Kemendes PDTT
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, terkait dugaan jual beli jabatan di kementerian tersebut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Desakan itu seiring mencuatnya isu praktik jual beli jabatan di Kementerian Desa yang diduga dilakukan oleh staf khusus Mendes.

"Jokowi harus mencopot menteri desa jika ingin pemerintahannya bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)," ujar Arief lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu, yang Terlambat Didenda 5 Persen

Arief menjelaskan, seorang anggota Staf Khusus Mendes PDTT diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II.

Sejumlah pejabat Kementerian Desa mengatakan, ungkap Arief, mereka yang menolak akan dipindahkan dari posisinya.

Enam petinggi di kementerian menyebutkan, nominal yang diminta staf ini bervariasi.

Baca juga: Darmizal Tuding Sosok Ini yang Jerumuskan SBY Daftarkan Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI

Mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar, untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I.

Lalu, Rp 500 juta - Rp 1 miliar buat direktur atau eselon II, dan Rp 250 juta- Rp 500 juta untuk eselon III, yang kini sudah dihapus.

"Seorang di antara pejabat itu bercerita, dia pernah dimintai uang lebih dari Rp 500 juta oleh seorang utusan staf khusus, untuk mempertahankan posisinya pada akhir 2020."

Baca juga: Yakin Menang Gugatan Soal AD/ART Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Minta AHY Fokus Siapkan Rp 100 M

"Utusan tersebut meminta duit itu dibayar secara tunai," ungkap Arief.

Diduga stafsus itu berani bertindak demikian atas perintah dari Menteri Desa.

"Tidak akan stafsus menteri melakukan jual beli jabatan eselon I dan II kalau tidak diperintah oleh menteri."

Baca juga: Pleidoi Tak Digubris Hakim, Djoko Tjandra Banding Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

"Karena para calon pejabat eselon I dan II tentu saja tahu kalau stafsus itu tidak punya kewenangan untuk melakukan staffing di kementrian, jika tidak diperintah oleh menterinya," paparnya.

Menurut Arief, sudah biasa jika ada kejadian jual beli jabatan di kementerian atau pengaturan proyek serta kuota yang semua wewenang menteri.

Kemudian, terjadi tindakan gratifikasi atau suap, yang ditangkap KPK adalah para stafsus menteri.

Baca juga: Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved