Masih Ada Perusahaan yang Mencicil, Presiden KSPI Dorong Pemerintah Bentuk Satgas THR
Menurut Andi Gani, Satgas tersebut untuk mengawasi pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menemui sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Andi mengatakan pertemuannya dengan para menteri membahas tentang pemberian tunjangan hari raya (THR), yang sampai sekarang masih menjadi polemik.
Pihaknya mendorong pemerintah membentuk Satgas THR.
Baca juga: Polisi Bolehkan Warga Mudik Lebaran Sebelum 6 Mei 2021, Setelah Itu Bangun 333 Titik Pos Penyekatan
"Semoga Menaker segera menerbitkan satgas THR yang juga diisi oleh buruh dan pengusaha, jadi ada keseimbangan," ujar Andi Gani.
Menurut Andi Gani, Satgas tersebut untuk mengawasi pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya.
Karena menurut dia, masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, meskipun telah diwajibkan pemerintah.
Baca juga: DPC Bakal Rapat Akbar Desak MLB PKB, Yenny Wahid dan Menteri Agama Digadang Jadi Pengganti Cak Imin
"Yang penting yang terbaik adalah pengawasan ada dan melekat," kata dia.
Andi meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh membayarkan THR sesuai ketentuan.
Karena menurut dia, apabila tidak ada sanksi tegas, maka akan banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Baca juga: SEJARAH Logo Partai Demokrat: Ide dari SBY, Cari Bahan Warna Biru Pasukan PBB di Tanah Abang
"Diberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang memang tidak memberikan THR secara utuh, dan juga memberikan THR yang dari tahun 2020, bahkan ada perusahaan yang masih mencicil sampai hari ini," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh dan tepat waktu, kepada para pekerja/buruh.
Ida mengatakan, bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.
“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu, kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida saat konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Segini Royalti Lagu dan Musik yang Harus Dibayar Pemilik Hotel dan Karaoke
Ida mengatakan, peraturan ini telah disepakati lewat diskusi yang dilakukan Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah, serta dewan pengupahan nasional (Depenas).
Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Alhamdulillah roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan masyarakat sudah mulai kembali meski secara terbatas,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Bagaimana Nasib Pengamen Jalanan?
Ida juga meminta kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang tidak mampu membayar THR diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja/buruh, untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan iktikad baik.
Kendati demikian, kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.
Baca juga: Isu Reshuffle Usai Penggabungan dan Ada Kementerian Baru, Nadiem Makarim Dinilai Layak Diganti
“Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021, berdasarkan laporan internal perusahaan yang transparan,” tuturnya.
Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat THR paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Laporan keuangan yang menyatakan tidak mampu selama 2 tahun terakhir,” terang Ida
Kemnaker juga membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2021, yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR 2021.
Kena Denda dan Sanksi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembayaran THR 2021 dibayar penuh dan tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba, kepada para pekerja/buruh.
Kemnaker juga menyiapkan skema denda maupun sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan 2021.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen, dari total THR yang harus dibayar."
Baca juga: Emas Sitaan Dicuri dan Digadaikan Pegawai, Ini Langkah KPK Perketat Pengamanan Barang Bukti
"Sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran,” jelas Ida.
Terkait dengan sanksi, pengusaha yang tidak membayar THR 2021 tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: SEJARAH Gabung dan Pisah Kemenristek, Bambang Brodjonegoro Jadi Menristek Terakhir?
Ida menegaskan, pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR sesuai ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartite kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7."
"Karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri,” bebernya. (Taufik Ismail)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-thr_20180529_103134.jpg)