Vaksinasi Covid19
Minta Jangan Adu DPR dengan BPOM Soal Vaksin Covid-19 Nusantara, Dasco: Tujuan Kami Sama
Kekinian, Dasco mendapat kabar BPOM mempersilakan uji klinis vaksin Nusantara dilanjutkan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak tidak mengadu DPR dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait pengembangan vaksin Covid-19 Nusantara.
BPOM belum merestui vaksin gagasan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu melalui uji klinis fase II.
Hal itu dikatakan Dasco usai menjalani proses tahapan vaksinasi menggunakan vaksin Nusantara, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Ciduk 6 Anggota Grup WhatsApp Batalion Iman, Diduga Kelompok Bomber Katedral Makassar
"Media harap membantu agar DPR tidak diadu-adu dengan BPOM."
"Karena sebenarnya tujuan dewan dengan tujuan BPOM itu sama, bagaimana vaksin ini bisa berlangsung dengan baik di negeri kita," kata Dasco.
Kekinian, Dasco mendapat kabar BPOM mempersilakan uji klinis vaksin Nusantara dilanjutkan.
Baca juga: Luhut Pandjaitan: Nama KPK Sakti Betul, tapi Jangan Jadi Negatif Seolah Cuma Menangkap Saja
Oleh karena itu, dia meminta untuk tidak memperpanjang perdebatan mengenai pengembangan vaksin Nusantara.
"Kalau rapat dengan Komisi IX, BPOM sudah menyetujui fase II ini, kita ada hasil notulensi rapat dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 40 anggota DPR lintas fraksi menjalani proses vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Nusantara, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Selain Dua Trah Soekarno, Jokowi dan Budi Gunawan Dinilai Bisa Jadi Calon Kuat Ketua Umum PDIP
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rombongan itu mengatakan, proses pertama tahapan vaksinasi menggunakan vaksin Nusantara adalah pengambilan sampel darah.
Nantinya, setelah sel dendiritik dalam darah diolah selama tujuh hari, barulah vaksin disuntikkan ke dalam tubuh.
Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin: Insyaallah Pekan Ini Ada Reshuffle Kabinet
"Hari ini saya sudah mengambil sampel darah untuk diolah selama tujuh hari, untuk dijadikan vaksin Nusantara."
"Yang kemudian nanti akan dimasukkan ke dalam tubuh saya dalam tujuh hari ke depan," kata Dasco di lokasi.
"Saya lihat ada beberapa, kita sekitar 40 orang, tapi saya tidak hapal satu per satu tapi terutama yang hapal teman di Komisi IX ini," imbuhnya.
Baca juga: Ini Alasan SBY Daftarkan Logo Partai Demokrat ke Kemenkumham, Dahulu di Kelas 41 Sekarang 45
Dasco mengungkapkan, sebelum pengambilan darah berlangsung, dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Dan ada beberapa pertanyaan mengenai penyakit yang diderita, misalnya sebelum ini, dan kita sudah tuliskan."
"Dan itu juga berlaku bagi setiap yang akan diambil uji klinis fase II ini," jelasnya.
Baca juga: Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 : Tes Swab, Rapid Test, dan GeNose Tidak Batalkan Puasa
Dasco mengatakan, pengembangan vaksin Nusantara membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Selain itu, saat ini vaksin Covid-19 sangat dibutuhkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Apalagi, saat ini embargo vaksin diterapkan di beberapa negara di dunia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 April 2021: Pasien Baru Tambah 5.702, 6.349 Orang Sembuh, 126 Wafat
"Nah, saya pikir dengan ada vaksin Nusantara akan menambah kekayaan vaksin."
"Apalagi produksi dalam negeri, sehingga bisa membantu pemerintah umtuk menekan laju Covid di negara kita," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Proses pertama penggunaan vaksin Nusantara adalah dengan mengambil darah dari tubuh seorang subyek atau pasien.
Baca juga: Firli Bahuri: Masih Banyak Orang Baik, yang Ditangkap KPK karena Korupsi Tidak Lebih dari 1.550
Selanjutnya darah itu akan dibawa ke laboratorium untuk dipisahkan antara sel darah putih dan sel dendritik (sel pertahanan, bagian dari sel darah putih).
Sel dendritik ini akan dipertemukan dengan rekombinan antigen di laboratorium, sehingga memiliki kemampuan untuk mengenali virus penyebab Covid-19 SARS-CoV-2.
Kemudian setelah sel berhasil dikenalkan dengan Covid-19, maka sel dendritik akan kembali diambil untuk disuntikkan ke dalam tubuh subyek atau pasien (yang sama) dalam bentuk vaksin.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 13 April 2021: Dosis Pertama 10.373.963, Suntikan Kedua 5.431.997
Dengan ini, pasien diharapkan memiliki kekebalan atau antibodi yang baik dalam melawan Covid-19.
Dari proses pengambilan darah, laboratorium, hingga akhirnya menjadi vaksin yang siap disuntikkan, diperlukan waktu satu minggu.
Sebelumnya, vaksin Nusantara yang digagas Terawan belum bisa lanjut ke tahap uji klinis fase II, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 9, Tetap di Papua, Nias, dan Maluku
Dokumen hasil pemeriksaan tim BPOM menunjukkan berbagai kejanggalan penelitian vaksin.
Misalnya, tidak ada validasi dan standardisasi terhadap metode pengujian.
Hasil penelitian pun berbeda-beda, dengan alat ukur yang tak sama.
Baca juga: Arief Poyuono Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes PDTT, Minimal Rp 1 Miliar untuk Eselon I
Selain itu, produk vaksin tidak dibuat dalam kondisi steril.
Catatan lain adalah antigen yang digunakan dalam penelitian tidak terjamin steril dan hanya boleh digunakan untuk riset laboratorium, bukan untuk manusia.
Tertulis dalam dokumen tersebut, BPOM menyatakan hasil penelitian tidak dapat diterima validitasnya.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tokoh Oposisi yang Layak Jadi Presiden Versi Survei KedaiKOPI, Juga Rocky Gerung
Dalam bagian lain dokumen disebutkan, uji klinis terhadap subjek warga negara Indonesia dilakukan oleh peneliti asing yang tidak dapat menunjukkan izin penelitian.
Bukan hanya peneliti, semua komponen utama pembuatan vaksin Nusantara pun diimpor dari Amerika Serikat.
"Bahwa ada komponen yang betul-betul komponen impor dan itu tidak murah."
"Plus ada satu lagi, pada saat pendalaman didapatkan antigen yang digunakan, tidak dalam kualitas mutu untuk masuk dalam tubuh manusia," beber Kepala BPOM Penny Lukito, dalam rapat dengar dengan Komisi IX DPR yang disiarkan secara daring, Kamis (8/4/2021). (Chaerul Umam)