Bulan Suci Ramadan

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 : Tes Swab, Rapid Test, dan GeNose Tidak Batalkan Puasa

Fatwa yang ditetapkan Senin (12/4/2021) tersebut membahas pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di Bulan Ramadan.

Warta Kota
Suasana Layanan Swab Antigen Gratis di Polsek Metro Gambir, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (2/2/2021) 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Fatwa yang ditetapkan Senin (12/4/2021) tersebut membahas pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di Bulan Ramadan.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa, tidak membatalkan puasa."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 11, Bali Mendominasi

"Karenanya Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

MUI juga berpandangan tes skrining Covid-19 seperti GeNose dan rapid test tidak membatalkan puasa.

"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," ucap Asrorun.

Baca juga: Ikut-ikutan Teman Lompat ke Sungai Kalimalang Padahal Tak Bisa Berenang, Remaja Bekasi Tenggelam

Melalui fatwanya, MUI berpandangan setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.

Upaya tersebut dilakukan melalui vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok.

Menurut fatwa MUI, vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Lagi, Dua Warga Jakarta Selatan Jadi Buronan Densus 88

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," papar Asrorun.

MUI sebelumnya juga mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Asrorun mengatakan, tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 9, Tetap di Papua, Nias, dan Maluku

Dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Berdasarkan fatwa MUI, tes swab untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Arief Poyuono Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes PDTT, Minimal Rp 1 Miliar untuk Eselon I

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved