Bulan Suci Ramadan

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 : Tes Swab, Rapid Test, dan GeNose Tidak Batalkan Puasa

Fatwa yang ditetapkan Senin (12/4/2021) tersebut membahas pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di Bulan Ramadan.

Warta Kota
Suasana Layanan Swab Antigen Gratis di Polsek Metro Gambir, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (2/2/2021) 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Fatwa yang ditetapkan Senin (12/4/2021) tersebut membahas pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di Bulan Ramadan.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa, tidak membatalkan puasa."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 11, Bali Mendominasi

"Karenanya Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

MUI juga berpandangan tes skrining Covid-19 seperti GeNose dan rapid test tidak membatalkan puasa.

"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," ucap Asrorun.

Baca juga: Ikut-ikutan Teman Lompat ke Sungai Kalimalang Padahal Tak Bisa Berenang, Remaja Bekasi Tenggelam

Melalui fatwanya, MUI berpandangan setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.

Upaya tersebut dilakukan melalui vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok.

Menurut fatwa MUI, vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Lagi, Dua Warga Jakarta Selatan Jadi Buronan Densus 88

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," papar Asrorun.

MUI sebelumnya juga mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Asrorun mengatakan, tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 9, Tetap di Papua, Nias, dan Maluku

Dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Berdasarkan fatwa MUI, tes swab untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Arief Poyuono Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes PDTT, Minimal Rp 1 Miliar untuk Eselon I

Sehingga Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.

MUI mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir," kata Asrorun.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Tokoh Oposisi yang Layak Jadi Presiden Versi Survei KedaiKOPI, Juga Rocky Gerung

MUI juga mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan."

"Dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity."

Baca juga: KNKT Sukses Unduh Data CVR Sriwijaya Air SJ 182, Empat Channel Alami Gangguan

"Dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres 7/2021, Cuti Bersama ASN Tahun Ini Cuma Dua Hari

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Bulan Ramadan, untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dengan memperhatikan kondisi Umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadan, terhadap Umat Islam yang siangnya berpuasa."

Baca juga: Barang Bukti Suap Pajak Dibawa Kabur Truk, Boyamin Saiman Mau Laporkan Sumber Kebocoran ke Dewas KPK

"Dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 10.352.495 (25,66%) penduduk hingga Selasa (13/4/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 5.420.003 (11,27%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 11, Bali Mendominasi

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 9, Tetap di Papua, Nias, dan Maluku

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 12 April 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 393.290 (25.8%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 260.048 (8.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 174.457 (8.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 142.805 (12.7%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 65.701 (3.5%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 60.713 (4.4%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 45.333 (2.3%)

BALI

Jumlah Kasus: 41.903 (2.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 37.141 (3.6%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 35.716 (0.9%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 33.126 (3.6%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 30.479 (2.8%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 28.220 (3.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 20.052 (2.2%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 18.566 (1.9%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 18.354 (1.1%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.430 (1.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 14.578 (0.5%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 12.842 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 11.579 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 11.398 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 10.373 (0.1%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.319 (1.2%)

ACEH

Jumlah Kasus: 10.106 (1.8%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 9.867 (1.0%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 9.586 (1.0%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 8.543 (1.0%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.435 (0.9%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 6.645 (0.3%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 6.413 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 5.801 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.390 (0.2%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.258 (0.7%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.357 (0.5%). (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved