Barang Bukti Suap Pajak Dibawa Kabur Truk, Boyamin Saiman Mau Laporkan Sumber Kebocoran ke Dewas KPK

Boyamin akan melaporkan kejadian tersebut kepada KPK, lantaran ditengarai ada upaya  menghalangi penyidikan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021). 

KPK bakal menampung semua informasi dari masyarakat ataupun pihak lainnya, mengenai keberadaan truk yang berisi barang bukti tersebut.

"Semua informasi kita respons, prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barbuk (barang bukti)."

"KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi."

Baca juga: JAM Kerja ASN Saat Bulan Ramadan 1442 Hijriah, Waktu Istirahat di Hari Jumat 60 Menit

"Sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Selain menangkap para tersangka, KPK juga akan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pelarian barang bukti dalam perkara ini.

"Tentu tersangka korupsi itu tidak hanya merugikan uang negara, tetapi ada juga kejahatan lain berupa suap menyuap, pemerasan, dan tindak pidana lain."

Baca juga: Disebut Tak Pernah Setor ke Kas Negara, Direktur Utama: TMII Pembayar Pajak Terbesar di Jaktim

"Termasuk juga para pihak yang melakukan merintangi, menghalangi, menggagalkan penyelidikan penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani," tegas Firli.

Sebelumnya, KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021) pekan lalu.

Ternyata, dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu, dibawa kabur menggunakan truk.

Baca juga: Gaji Pegawai TMII Dipotong Hingga 40 Persen Selama Pandemi Covid-19, Kecuali yang Urus 3 Bidang Ini

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat."

"Adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel.

"Yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Direktur Utama Bilang TMII Tak Pernah Rugikan Negara

Akan tetapi setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat.

"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.

KPK, sebut Ali, mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Diajukan SBY, Begini Proses Pendaftaran Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI Kemenkumham

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved