Novel Baswedan Diteror

Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan

Polri baru menangkap aktor lapangan dari kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Polri enggan mengungkap penyerangan teror terhadap insan KPK. 

"Perbuatan penyerangan yang dilakukan oknum Polri ini sangat serius, karena menyerang penegak hukum yang memberantas korupsi," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Shaleh Al Ghifari juga menyampaikan hal senada dengan Novel Baswedan.

Ghifari mengungkapkan, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap aktor penggerak dalam terkait kasus penyiraman penyidik senior KPK tersebut.

Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi

Dia juga meminta pada kepemimpinan Kapolri Listyo, pihak penyidik dapat mengungkap kasus serupa yang sebelumnya pernah terjadi.

"Menginginkan ada keberanian dari Pak Kapolri untuk membuka kembali satu kasus yang belum pernah terbuka di pengadilan."

"Yakni bagaimana peran atau aktor penggerak, aktor intelektual dalam kasus Novel Baswedan, lalu kemudian juga mengembangkannya perkara-perkara yang berpola sama," ucapnya.

Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.

 Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.

 Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 Serahkan Surat Presiden Soal Pembahasan RUU BPIP ke DPR, Mahfud MD Klaim Beda dari RUU HIP

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved