Kasus Rizieq Shihab
2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?
Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah yang sama saat menahan Rizieq Shihab.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengkritik keras langkah kepolisian yang tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 anggota FPI.
Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah yang sama saat menahan Rizieq Shihab.
"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Kasus Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, Komisi III DPR Minta Komnas HAM Bikin Terobosan Non Yudisial
Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus unlawful killing.
"Kenapa prokes ditahan ya? Apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" Tanya Aziz.
Dua personel Polda Metro Jaya tersangka penembak anggota FPI, bakal dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 6 April 2021: Pasien Baru Tambah 4.549, 4.296 Sembuh, 162 Meninggal
Dua dari 3 personel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing. Satu personel lagi statusnya telah digugurkan karena telah meninggal dunia.
"Pasalnya tetap seperti kemarin, pasal 338 jo pasal 351 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait pembunuhan.
Baca juga: TIGA Personel Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Dugaan Unlawful Killing Anggota FPI, 1 Orang Wafat
Dalam beleid pasal ini, para tersangka terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.
Sementara, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat.
Tersangka yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Samin Tan Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar Usai Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya
Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Tentunya sekarang dipegang oleh penyidik, penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM."
"Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50," jelasnya.
Tak Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, keduanya belum ditahan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat."
"Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," ucap Brigjen Rusdi.
Baca juga: KRONOLOGI KPK Cokok Samin Tan, Diringkus di Kafe Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat
Rusdi menuturka,n penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif."
Baca juga: Belum Dibuka untuk Umum, RPTRA Hanya Digunakan Khusus Jogging Track dan Taman Refleksi
"Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," jelasnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis pekan lalu.
"Pada Hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50."
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju
"Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.
Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap dua tersangka sisanya.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50."
Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta
"Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," bebernya.
Sebelumnya, EPZ, polisi terduga penembak anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan, pada 3 Januari 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono lantas menyampaikan alasan Polri baru sekarang mengumumkan EPZ telah meninggal dunia.
Dia menyebut hal itu untuk menjaga akuntablitas penyidikan.
Baca juga: Satu Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Meninggal, Ini Respons Komnas HAM
"Proses penyidikan tetap berjalan."
"Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Dengan meninggalnya EPZ, masih ada dua polisi lagi yang menjadi terlapor pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota FPI.
Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ternyata Meninggal pada 3 Januari 2021 di Tangsel
Menurut Rusdi, proses hukum terhadap EPZ dinyatakan telah gugur setelah terlapor dinyatakan meninggal dunia.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP."
"Bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal ,antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa."
Baca juga: 22 Tahun Jabat Ketua Umum, Megawati Mengaku Siap Diganti Asal PDIP Tetap Jadi Partai Andalan
"Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelasnya.
Rusdi juga sempat menunjukkan akta kematian sebagai wujud transparansi bahwa EPZ memang telah meninggal dunia.
"Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Ini adalah kutipan akta kematian dari yang bersangkutan," ucapnya.
Kecelakaan Tunggal
EPZ, polisi terduga penembak anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dalam insiden kecelakaan tunggal.
Polri akhirnya buka suara terkait kronologi tewasnya EPZ.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, EPZ mengalami kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan, 3 Januari 2021.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Aturan Penunjang Bakal Diatur Kemudian
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy pada tengah malam.
"Diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB."
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
Rusdi menyampaikan, EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawanya tidak tertolong. EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: Max Sopacua Bilang Ibas Belum Diraba dalam Kasus Hambalang, Begini Respons Partai Demokrat
Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan. Khususnya, terhadap dua polisi lain yang juga menjadi terlapor.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan, dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," paparnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, salah satu anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dunia.
Baca juga: Gandeng Nazaruddin, Kubu KLB: Kalau Pakaiannya Kotor Ya Dicuci, Kalau Sudah Rapi Kita Pakai Lagi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku baru mengetahui informasi itu, saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.
Menurutnya, terlapor meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Kembali Periksa RJ Lino dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ucapnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mendengar soal informasi itu.
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma 28 Maret 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
"Kami dengar dari polisi juga," kata Anam saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, saat ini polisi harus memproses kasus unlawful killing secara transparan, cepat, dan akuntabel.
"Yang pasti tidak akan mengurangi konstruksi peristiwa, apalagi sudah penyidikan."
"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM terkait penegakan hukum, senjata dan lain-lain," tuturnya. (Reza Deni)