14 Tahun Jawa Barat Rangking Satu Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ini 4 Penyebabnya

Dibandingkan tahun sebelumnya, kata Halili, jumlah peristiwa di tahun 2020 mengalami penurunan, sekalipun justru mengalami lonjakan jumlah tindakan.

Tribunnews.com
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan usai Diskusi Media bertajuk Intoleransi Semasa Pandemi: Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2020 di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (6/4/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan mengungkapkan, selama 14 tahun Jawa Barat menempati posisi pertama tempat terjadinya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Halili mengatakan, Jawa Barat selalu menempati posisi teratas sebagai tempat terjadinya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, sejak riset dilakukan pihaknya pada 14 tahun silam.

Hal tersebut ia sampaikan usai diskusi media bertajuk Intoleransi Semasa Pandemi: Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2020 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju

"Sejak pertama sampai sekarang, sudah 14 tahun tidak berubah."

"Sudah 14 tahun Jawa Barat menjadi lokus bagi terjadinya begitu banyak peristiwa pelanggaran kebebasan beragama."

"Kalau kita lihat saat ini grafiknya, di Jawa Barat, itu sama dengan akumulasi seluruh provinsi (29 provinsi)," ungkap Halili.

Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit

Halili mengatakan, berdasarkan hasil temuan riset sepanjang 2020, tercatat terjadi 180 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan, dengan 422 tindakan

Dibandingkan tahun sebelumnya, kata Halili, jumlah peristiwa di tahun 2020 mengalami penurunan, sekalipun justru mengalami lonjakan jumlah tindakan.

Pada 2019, kata dia, tercatat 200 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan 327 tindakan.

Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta

Dari seluruh peristiwa dan tindakan tersebut, kata dia, paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi, yakni 39 peristiwa.

Sedangkan sembilan provinsi lain yang tercatat menjadi tempat pelanggaran kebebasan beragama berkeyakinan di tahun 2020 tertinggi secara berturut-turut adalah Jawa Timur (23).

Lalu, Aceh (18), DKI Jakarta (13), Jawa Tengah (12), Sumatera Utara (9), Sulawesi Selatan (8), Daerah Istimewa Yogyakarta (7), Banten (6), dan Sumatera Barat (5).

"Peristiwa dan tindakan itu tersebar di 29 provinsi di Indonesia, dengan locus terbanyak itu di Jawa Barat, dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi ada 39 peristiwa," beber Halili.

4 Faktor Penyebab

Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan berpendapat, ada empat faktor yang menyebabkan Jawa Barat menempati posisi pertama tempat terjadinya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan selama 14 tahun.

Pertama, kata dia, adalah faktor regulasi.

Di Jawa Barat misalnya, kata dia, ada Pergub mengenai pelarangan Ahmadiyah.

Baca juga: Jokowi Diminta Barter Konten dengan Atta Halilintar, Bilang ke Follower Mati Bawa Bom Masuk Neraka

"Dan itu menjadi dasar bagi kelompok-kelompok intoleran di Jawa Barat untuk mempersekusi Ahmadiyah."

"Itulah mengapa pelanggaran kepada (jemaat) Ahmadiyah itu pada umumnya terjadi di Jawa Barat," jelas Halili.

Faktor kedua, kata dia, adalah politisasi agama.

Baca juga: Nadiem Makarim: Kalau Enggak Berani Ambil Risiko Mending Jangan Memimpin

Menurutnya, harus diakui dalam setiap perhelatan politik elektoral, baik di tingkat lokal maupun nasional, Jawa Barat menjadi salah satu tempat yang paling kental dengan politisasi agama.

Ia juga menilai ada faktor ketidakmatangan perspektif kebhinekaan di kalangan politisi di Jawa Barat.

Dalam Pilkada DKI pada 2016, kata dia, banyak aktor politik yang dipasok dari Jawa Barat ke DKI Jakarta, untuk mempertegas politisasi identitas.

Baca juga: Varian E484K Bisa Turunkan Khasiat Vaksin Covid-19, Lebih Cepat Menular, Sudah Ditemukan di Jakarta

Politisasi identitas keagamaan tersebut, kata dia, kemudian dijadikan instrumen untuk mendapat insentif elektoral.

"Dalam Pilkada serentak misalnya peristiwa politisasi agama itu paling banyak di samping Sumatera Utara."

"Jadi hanya di dua daerah itu yang paling kuat, dan tidak ada di daerah lain," ucapnya.

Baca juga: Dianggap Jadi Sekolah Jihad, Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Deradikalisasi di Penjara

Faktor ketiga, kata dia, adalah faktor sejarah.

Menurutnya, ekspresi formalisme keagamaan, ke-Islaman terkait NII dan Karto Suwiryo nenjadikan Jawa Barat sebagai pusatnya.

Namun demikian, kata dia, faktor historis bukan menjadi faktor dominan.

Baca juga: Terduga Teroris Ini Mengaku Rancang Pelemparan Air Keras kepada Polisi, Juga Isi Ilmu Kebal

"Dan narasi itu hampir dikatakan hari ini tidak berkembang di daerah lain," paparnya.

Faktor keempat, kata dia, ykonservatisme ke-Islaman.

"Jadi kelompok-kelompok puritan itu banyak."

Baca juga: Racikannya Sempat Meletup, Orang yang Belajar Bikin Bom kepada Terduga Teroris Ini Jadi Kapok

"Di Ciamis, Banjar, Cianjur, itu luar biasa."

"Kasus-kasus Ahmadiyah itu kan kayak di Kuningan itu kan di Jawa Barat."

"Termasuk di Kabupaten Bekasi itu kan juga termasuk. Jadi probelamtik memang Jawa Barat," cetusnya.

180 Pelanggaran Kebebasan Beragama Sepanjang 2020

SETARA Institute merilis Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2020, Selasa (6/4/2021).

Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan mengatakan, berdasarkan hasil temuan riset tersebut, tercatat 180 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan terjadi, dengan 422 tindakan sepanjang 2020.

Dibandingkan tahun sebelumnya, kata Halili, jumlah peristiwa di tahun 2020 mengalami penurunan, sekalipun justru mengalami lonjakan jumlah tindakan.

Pada tahun 2019, kata dia, tercatat 200 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan 327 tindakan.

"Peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2020, adalah sebanyak 180 peristiwa dengan 422 tindakan," kata Halili.

Dari seluruh peristiwa dan tindakan tersebut, kata dia, paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi ada 39 peristiwa.

Dari sisi waktu, kata Halili, peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan mengalami fluktuasi di setiap bulannya sepanjang tahun 2020."

"Dengan angka peristiwa yang tertinggi dan drastis terjadi pada bulan Februari 2020," paparnya.

Rinciannya, Januari (21), Februari (32), Maret (9), April (12), Mei (22), Juni (10), Juli (12), Agustus (13), September (16), Oktober (15), November (10), dan Desember (8).

Mengacu pada detail peristiwa yang dicatat, tren pelarangan perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day) di sejumlah daerah menjadi pemicu meningkatnya intoleransi.

Dari 422 tindakan yang terjadi, kata dia, 238 di antaranya dilakukan oleh aktor negara, dan 184 di antaranya dilakukan oleh aktor non-negara.

Terdapat 11 jenis tindakan tertinggi yang dilakukan oleh aktor negara.

Sebelas tindakan tersebut di antaranya diskriminasi (71), penangkapan (21), dan penersangkaan penodaan agama (20).

Lalu, pelarangan kegiatan keagamaan (16), condoning (15), penyidikan atas tuduhan penodaan agama (13), dan tuntutan hukum atas penodaan agama (12).

Serta, penahanan atas tuduhan penodaan agama (12), pelarangan usaha (10), vonis dakwaan penodaan agama (9), dan dakwaan penodaan agama (9).

Sementara, tujuh aktor negara pelaku pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan tertinggi selama tahun 2020 terdiri atas Pemerintah Daerah (42), Kepolisian (42), Kejaksaan (14), Satpol PP (13), Pengadilan Negeri (9), TNI (9), Pemerintah Desa (9).

Dari 184 tindakan yang dilakukan oleh aktor non-negara terdapat empat jenis tindakan pelanggaran utama berupa intoleransi (62), pelaporan penodaan agama (32), penolakan mendirikan tempat ibadah (17), dan pelarangan aktivitas ibadah (8).

Sedangkan aktor non-negara yang melakukan tindakan pelanggaran terbanyak antara lain warga (67), ormas keagamaan (42), individu (26), ormas (7), dan institusi pendidikan (3).

Untuk korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tahun 2020, kata dia, paling banyak terdiri atas kelompok warga (56), individu (47).

Lalu, agama Lokal/Penghayat Kepercayaan (23), Pelajar (19), Umat Kristen (16), Umat Kristiani yang terdiri dari umat Katolik dan Kristen (6), Aparatur Sipil Negara (ASN) (4), Umat Konghucu (3), Umat Katolik (3), Umat Islam (3), Umat Hindu (3), Umat Budha (2), dan Ormas keagamaan (2).

Tercatat juga sebanyak 24 rumah ibadah mengalami gangguan di tahun 2020 yang terdiri atas Masjid (14), Gereja (7), Pura (1), Wihara (1), dan Klenteng (1).

"Pada tahun 2020 di laporan ke-14 ada kecenderungan peningkatan tindakan di masa pandemi covid-19. Jadi ini harus mendapat perhatian betul," cetus Halili. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved