Buronan Kejaksaan Agung

Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Djoko Tjandra Pikir-pikir Dulu, Jaksa Juga Ikutan

Terdakwa dan tim jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu vonis tersebut.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Djoko Tjandra divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. 

Djoko juga dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.

Baca juga: Polri: Kelompok Teror Sebar Radikalisme Dibungkus Kebebasan Berpendapat

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama di Indonesia Dipanjatkan di Setiap Acara Kemenag

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

"Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," kata hakim Damis.

Baca juga: Rebut Hati Pemilih Perlu Effort Sangat Besar, PPP Tak Terganggu Kehadiran Partai Masyumi Reborn

Untuk hal meringankan, Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Djoko juga dinilai sudah berusia lanjut.

Dituntut 4 Tahun

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Ali Kalora Diduga Ikut Tertembak Saat Kontak Senjata, Satgas Madago Raya Terus Mengejar

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan."

"Dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved