Buronan Kejaksaan Agung
Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Djoko Tjandra Pikir-pikir Dulu, Jaksa Juga Ikutan
Terdakwa dan tim jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu vonis tersebut.
Ketentuan pemberian status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih dan Id Berjemaah di Masa Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Vonis Djoko Tjandra ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).
Djoko lewat rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS.
Djoko juga terbukti memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya
Hal tersebut dilakukan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum karena berstatus buron.
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Baca juga: LOWONGAN Kerja Reporter Tribun Network-Warta Kota, Simak Syaratnya Ya
Djoko juga terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA.
Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA terkait kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Djoko dinilai terbukti menyuap Pinangki sejumlah 500 ribu dolar AS.
Baca juga: MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak di KPK, dari Perkara Bank Century Hingga Bansos Covid-19
Uang itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko.
Duit tersebut diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.