Kasus Rizieq Shihab

Ini Alasan Polri Baru Umumkan Kematian Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Anggota FPI

Dengan meninggalnya EPZ, masih ada dua polisi lagi yang menjadi terlapor pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota FPI.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekonstruksi penembakan 6 anggota FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Satu dari 3 anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam insiden itu, meninggal saat kecelakaan. 

"Bukti-bukti selain yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM."

"Itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan."

"Penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut," tuturnya.

Baca juga: Hari Ini Indonesia Kedatangan 16 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Lagi, Total Sudah 53,5 Juta Dosis

Pihaknya masih enggan membeberkan identitas ketiga personel Polda Metro Jaya yang diduga terlibat unlawful killing terhadap anggota FPI.

"Nanti kita tanyain kepada penyidik untuk kepastian (identitas) daripada tiga terlapor ini," cetusnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing Disidik Bareskrim, FPI Berharap Pelaku dan Komandannya Jadi Tersangka

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim bersama Itwasum dan Propam Polri, melakukan gelar perkara, Rabu (10/3/2021).

"Hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan, dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Rusdi menuturkan, penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

Polri juga berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini."

"Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM."

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," tuturnya.

Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor, meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.

"Sekarang proses penyidikan dulu."

Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

"Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana."

"Tentunya nanti ada penetapan tersangka," ucapnya.

Jadwalkan Periksa 3 Anggota Polda Metro Jaya

Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya, dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya masih dalam tahapan untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut.

Namun, dia masih enggan menjelaskan secara rinci.

Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Proses penyidikan pasti, tentang timeline-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua, yang mengagendakan," terang Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Rusdi menjelaskan, status ketiga personel tersebut masih sebagai terlapor dalam dugaan unlawful killing.

Nantinya, rangkaian proses penyidikan yang akan menetapkan perihal siapa yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan

"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam prsoes penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya."

"Dari proses penyidkan ini akan diketahui secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan, hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.

Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan

Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan.

Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat. Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.

Telusuri Asal Senpi Anggota FPI

Polri memastikan akan menyelidiki seluruh rekomendasi Komnas HAM terkait insiden baku tembak antara personel Polri dan anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Penyelidikan tidak hanya mengarah kepada dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) personel Polri terhadap laskar FPI.

Akan tetapi, rekomendasi penelusuran asal-usul senjata api (Senpi) yang dipakai laskar FPI.

Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila

"Tetap diproses."

"Seluruh rekomendasi dari Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Hingga saat ini, kata Rusdi, Polri masih mendalami asal senpi yang digunakan oleh laskar FPI. Penyidik masih tengah mendalami penyalagunaan senpi tersebut.

Baca juga: Menkumham Bakal Objektif Selesaikan Masalah Partai Demokrat, Minta SBY Jangan Tuding Pemerintah

"Nanti itu akan didalami terus," ucapnya.

Dalam poin ketiga rekomendasinya terkait hasil penyelidikan peristiwa tewasnya enam anggota FPI oleh Kepolisian, Komnas HAM merekomendasikan senjata api yang disebut digunakan anggota FPI untuk menyerang kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Polri: Kalau Kita Saklek Sudah Pidana Itu

"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam.

Terkait hal tersebut, Anam menjelaskan senjata rakitan tersebut oleh pihak kepolisian dinyatakan milik FPI, meski FPI membantah hal tersebut.

Namun, kata Anam, proyektil yang ditemukannya di lapangan berkesusaian secara identik dengan peluru yang keluar dari senjata rakitan yang disebut milik Laskar FPI tersebut.

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mendapat keterangan dari pihak kepolisian yang telah mengambil informasi dari ponsel milik anggota FPI yang terlibat dalam insiden tersebut, yang menguatkan dugaan senjata api tersebut milik anggota FPI.

"Kalau kami mendapatkan keterangan dari FPI dalam bentuk yang lain."

"Yang mungkin, mungkin, tapi ini butuh satu tindak lanjut lagi, yang mungkin bisa identik atau tidak identik dengan apa (ponsel) yang dicellebrite (diambil datanya) oleh kepolisian," beber Anam.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Masih Sangat Efektif Hadapi Varian B117, Empat Pasien di Indonesia Sudah Sembuh

Oleh karenanya, kata Anam, dalam rekomendasinya soal kepemilikan senjata oleh FPI, harus ditindaklanjuti.

"Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi."

"Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," cetus Anam. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved