Kasus Rizieq Shihab
Ini Alasan Polri Baru Umumkan Kematian Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Anggota FPI
Dengan meninggalnya EPZ, masih ada dua polisi lagi yang menjadi terlapor pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota FPI.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - EPZ, polisi terduga penembak anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan, pada 3 Januari 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono lantas menyampaikan alasan Polri baru sekarang mengumumkan EPZ telah meninggal dunia.
Dia menyebut hal itu untuk menjaga akuntablitas penyidikan.
Baca juga: Satu Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Meninggal, Ini Respons Komnas HAM
"Proses penyidikan tetap berjalan."
"Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Dengan meninggalnya EPZ, masih ada dua polisi lagi yang menjadi terlapor pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota FPI.
Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ternyata Meninggal pada 3 Januari 2021 di Tangsel
Menurut Rusdi, proses hukum terhadap EPZ dinyatakan telah gugur setelah terlapor dinyatakan meninggal dunia.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP."
"Bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal ,antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa."
Baca juga: 22 Tahun Jabat Ketua Umum, Megawati Mengaku Siap Diganti Asal PDIP Tetap Jadi Partai Andalan
"Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelasnya.
Rusdi juga sempat menunjukkan akta kematian sebagai wujud transparansi bahwa EPZ memang telah meninggal dunia.
"Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Ini adalah kutipan akta kematian dari yang bersangkutan," ucapnya.
Kecelakaan Tunggal
EPZ, polisi terduga penembak anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dalam insiden kecelakaan tunggal.
Polri akhirnya buka suara terkait kronologi tewasnya EPZ.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, EPZ mengalami kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan, 3 Januari 2021.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Aturan Penunjang Bakal Diatur Kemudian
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy pada tengah malam.
"Diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB."
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
Rusdi menyampaikan, EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawanya tidak tertolong. EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: Max Sopacua Bilang Ibas Belum Diraba dalam Kasus Hambalang, Begini Respons Partai Demokrat
Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan. Khususnya, terhadap dua polisi lain yang juga menjadi terlapor.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan, dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," paparnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, salah satu anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dunia.
Baca juga: Gandeng Nazaruddin, Kubu KLB: Kalau Pakaiannya Kotor Ya Dicuci, Kalau Sudah Rapi Kita Pakai Lagi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku baru mengetahui informasi itu, saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.
Menurutnya, terlapor meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Kembali Periksa RJ Lino dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ucapnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mendengar soal informasi itu.
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma 28 Maret 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
"Kami dengar dari polisi juga," kata Anam saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, saat ini polisi harus memproses kasus unlawful killing secara transparan, cepat, dan akuntabel.
"Yang pasti tidak akan mengurangi konstruksi peristiwa, apalagi sudah penyidikan."
"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM terkait penegakan hukum, senjata dan lain-lain," tuturnya.
Masih Berstatus Terlapor
Bareskrim Polri belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya, dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI), di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Hingga 2 minggu setelahnya, ketiga personel itu masih berstatus sebagai terlapor.
Baca juga: Salmi Dengar Teriakan Minta Tolong Saat Kebakaran Maut di Matraman, Jarak Rumahnya Cuma 10 Meter
"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Rusdi masih enggan mengatakan apakah ketiga personel tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Atau justru sebaliknya, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Banjir Diskon 99%, Bonus Dadakan Hingga Rp 25 M, dan Gratis Ongkir 5 Hari di Hut ke-9 Lazada
"Proses masih penyidikan, sedang berjalan."
"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik," ujarnya.
Ia menyatakan, Polri masih menggali barang bukti yang dimiliki Bareskrim, maupun dari hasil investigasi rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Sensitivitas RT Lamp Saliva, Alat Tes Covid-19 Menggunakan Air Liur, Tembus 94 Persen
"Bukti-bukti selain yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM."
"Itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan."
"Penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut," tuturnya.
Baca juga: Hari Ini Indonesia Kedatangan 16 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Lagi, Total Sudah 53,5 Juta Dosis
Pihaknya masih enggan membeberkan identitas ketiga personel Polda Metro Jaya yang diduga terlibat unlawful killing terhadap anggota FPI.
"Nanti kita tanyain kepada penyidik untuk kepastian (identitas) daripada tiga terlapor ini," cetusnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Disidik Bareskrim, FPI Berharap Pelaku dan Komandannya Jadi Tersangka
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim bersama Itwasum dan Propam Polri, melakukan gelar perkara, Rabu (10/3/2021).
"Hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan, dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menuturkan, penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
Polri juga berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini."
"Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM."
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," tuturnya.
Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor, meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.
"Sekarang proses penyidikan dulu."
Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
"Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana."
"Tentunya nanti ada penetapan tersangka," ucapnya.
Jadwalkan Periksa 3 Anggota Polda Metro Jaya
Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya, dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya masih dalam tahapan untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut.
Namun, dia masih enggan menjelaskan secara rinci.
Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
"Proses penyidikan pasti, tentang timeline-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua, yang mengagendakan," terang Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menjelaskan, status ketiga personel tersebut masih sebagai terlapor dalam dugaan unlawful killing.
Nantinya, rangkaian proses penyidikan yang akan menetapkan perihal siapa yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan
"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam prsoes penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya."
"Dari proses penyidkan ini akan diketahui secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan, hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.
Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan
Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan.
Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat. Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.
Telusuri Asal Senpi Anggota FPI
Polri memastikan akan menyelidiki seluruh rekomendasi Komnas HAM terkait insiden baku tembak antara personel Polri dan anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Penyelidikan tidak hanya mengarah kepada dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) personel Polri terhadap laskar FPI.
Akan tetapi, rekomendasi penelusuran asal-usul senjata api (Senpi) yang dipakai laskar FPI.
Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
"Tetap diproses."
"Seluruh rekomendasi dari Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Hingga saat ini, kata Rusdi, Polri masih mendalami asal senpi yang digunakan oleh laskar FPI. Penyidik masih tengah mendalami penyalagunaan senpi tersebut.
Baca juga: Menkumham Bakal Objektif Selesaikan Masalah Partai Demokrat, Minta SBY Jangan Tuding Pemerintah
"Nanti itu akan didalami terus," ucapnya.
Dalam poin ketiga rekomendasinya terkait hasil penyelidikan peristiwa tewasnya enam anggota FPI oleh Kepolisian, Komnas HAM merekomendasikan senjata api yang disebut digunakan anggota FPI untuk menyerang kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Polri: Kalau Kita Saklek Sudah Pidana Itu
"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam.
Terkait hal tersebut, Anam menjelaskan senjata rakitan tersebut oleh pihak kepolisian dinyatakan milik FPI, meski FPI membantah hal tersebut.
Namun, kata Anam, proyektil yang ditemukannya di lapangan berkesusaian secara identik dengan peluru yang keluar dari senjata rakitan yang disebut milik Laskar FPI tersebut.
Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mendapat keterangan dari pihak kepolisian yang telah mengambil informasi dari ponsel milik anggota FPI yang terlibat dalam insiden tersebut, yang menguatkan dugaan senjata api tersebut milik anggota FPI.
"Kalau kami mendapatkan keterangan dari FPI dalam bentuk yang lain."
"Yang mungkin, mungkin, tapi ini butuh satu tindak lanjut lagi, yang mungkin bisa identik atau tidak identik dengan apa (ponsel) yang dicellebrite (diambil datanya) oleh kepolisian," beber Anam.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Masih Sangat Efektif Hadapi Varian B117, Empat Pasien di Indonesia Sudah Sembuh
Oleh karenanya, kata Anam, dalam rekomendasinya soal kepemilikan senjata oleh FPI, harus ditindaklanjuti.
"Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi."
"Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," cetus Anam. (Igman Ibrahim)