Kasus Rizieq Shihab
Ogah Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab: Saya Tidak Mau Pertaruhkan Nasib pada Sinyal
Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
Kemudian dia ingin mengingatkan diri sendiri, para pengacara, jaksa dan majelis hakim, dia bukan hanya menghadapi sidang ini saja.
Katanya, dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal.
“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada yang ancamannya 10 tahun penjara."
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Naik Turun Jadi Alasan Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro
"Artinya bagi saya ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus super maksimal di dalam membela diri,” ucapnya.
Karena itu, dia ingin bisa berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta dan ahli.
Sehingga, dia bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan.
Janji Keluarkan Imbauan untuk Pendukung
Munarman, anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, menyatakan kliennya berjanji mengeluarkan imbauan untuk para pendukung, jika nanti dihadirkan langsung di ruang sidang.
Hingga sidang ketiga hari ini, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masih menjalani proses persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan secara virtual, dari Rutan Bareskrim Polri.
"Habib Rizieq sudah menyatakan, kalaupun nanti sidangnya offline, maka dia bersedia memberikan imbauan-imbauan."
Baca juga: Sebelum Ramadan, Pemerintah Bakal Putuskan Mudik Lebaran Dilarang Atau Tidak
"Jadi itu sudah poin itu, dari awal HRS sudah menyampaikan," kata Munarman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Dengan begitu, kata Munarman, pihak pengadilan tidak perlu khawatir banyaknya kerumunan simpatisan jika nantinya sidang digelar secara offline.
Karena katanya, Rizieq Shihab sudah menjamin untuk melayangkan imbauan kepada para simpatisan, demi kelancaran persidangan.
Baca juga: Pihak AstraZeneca Bantah Vaksin Buatannya Mengandung Babi, Ini Kata Satgas Penanganan Covid-19
"Kalau memang yang ditakutkan kerumunan, HRS bersedia mengeluarkan imbauan, sudah jelas itu dalam sidang pertama," tutur Munarman.
Kendati demikian, Munarman tidak memerinci isi dari imbauan yang dimaksud tersebut.