Kasus Rizieq Shihab

Ogah Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab: Saya Tidak Mau Pertaruhkan Nasib pada Sinyal

Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).

Kompas.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) terekam tengah berdebat dengan Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Dirinya menyatakan, seluruh isi imbauan dapat dikeluarkan secara langsung oleh Rizieq Shihab, jika pengadilan sudah memberikan keputusan terkait jalannya persidangan offline.

Baca juga: DPR Minta KKB, KKSB, OPM, dan TNPPB Disebut Organisasi Teroris, Ini Kata Kepala BNPT

"Kan kami belum ada jawaban apakah offline atau tidak, kalau sudah pasti offline maka akan keluar imbauan itu dari HRS," beber Munarman.

Anggota kuasa hukum lainnya, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada simpatisan untuk tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dirinya mengklaim, pihaknya termasuk Rizieq Shihab telah meminta agar para simpatisan hanya menonton persidangan dari rumah melalui siaran streaming.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Korban Penipuan Pinangki dan Andi Irfan Jaya, Jaksa: Tidak Berdasar

"Ya kami imbau juga supaya masyarakat nonton dari rumah aja, tidak perlu rame-rame datang gitu," ungkap Alamsyah kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Lebih lanjut kata dia, kedatangan para simpatisan tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang dijalani Rizieq Shihab, dalam hal ini persidangan yang sedang berlangsung.

"Karena (kalau) dia datang ke sini, juga disupport apa pun tidak akan mempengaruhi," katanya.

Baca juga: Pakai 3 Strategi Ini, Airlangga Hartarto Optimis Ekonomi Indonesia 2021 Tumbuh Hingga 5,5 Persen

Kendati demikian, faktanya masih banyak simpatisan Rizieq Shihab yang tetap hadir ke pengadilan, bahkan mereka memaksa dan berupaya masuk ruang sidang.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, puluhan simpatisan yang didominasi ibu-ibu itu terlibat saling dorong dengan para petugas keamanan di area pengadilan.

Para simpatisan tersebut hadir mengaku sebagai anggota kuasa hukum Rizieq, dan memaksa masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Wamenkes: Kasus Kekentalan Darah Usai Divaksin Covid-19 AstraZeneca 30 dari 5 Juta Suntikan

Saat terlibat saling dorong, para simpatisan teriak histeris dan memaksa masuk ke dalam area pengadilan.

Namun, guna menghindari adanya kerumunan, para polwan secara tegas meminta simpatisan untuk menjauh dari area pengadilan dan tidak berkerumun. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved