Kasus Rizieq Shihab

Ogah Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab: Saya Tidak Mau Pertaruhkan Nasib pada Sinyal

Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).

Kompas.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) terekam tengah berdebat dengan Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa, dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).

Hal itu langsung disampaikan Rizieq Shihab, ketika majelis hakim memberikan waktu kepadanya untuk membacakan eksepsi.

Rizieq Shihab hanya akan membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Korps Adhyaksa Berduka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal di Usia 74 Tahun

“Mohon maaf majelis hakim yang mulia, sebagaimana sudah saya sampaikan di awal persidangan tadi, saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline.”

“Maka itu kalau permohonan sidang offline dikabulkan, saya mohon izin dengan sangat bahwa saya diberikan kesempatan pertama untuk membacakan eksepsi saya,” tuturnya.

Rizieq Shihab mengatakan eksepsinya tidak tebal, tetapi itu akan ia bacakan dalam sidang oflfline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: BMKG Prediksi Lapisan Es di Puncak Gunung Jayawijaya Papua Bakal Habis pada 2025

“Saya akan membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur."

"Jadi saya hanya ingin membacakan pada sidang offline."

"Karena sejak semula saya menolak sidang-sidang online," jelasnya.

Baca juga: Sudah Jadi Budaya, Orang Indonesia Sulit Jaga Jarak Fisik Saat Pandemi Covid-19

Dia mengatakan, penolakan ini bukan bermaksud memperlambat jalannya persidangan.

“Saya sejak awal sudah dengan tegas menolak sidang online."

"Karena satu, saya berpegang kepada KUHAP sebagai undang-undang yang jauh lebih tinggi daripada peraturan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan

Selain itu dia memberi alasan, bagi dirinya sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara, walaupun saat ini online sedang bagus sinyalnya.

“Alhamdulillah, tapi tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus."

"Jadi saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” bebernya.

Baca juga: Bercanda di Pinggir Sungai Usai Rayakan Ultah, Dua ABG Tercebur dan Ditemukan Tak Bernyawa

Kemudian dia ingin mengingatkan diri sendiri, para pengacara, jaksa dan majelis hakim, dia bukan hanya menghadapi sidang ini saja.

Katanya, dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18  pasal.

“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada yang ancamannya 10 tahun penjara."

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Naik Turun Jadi Alasan Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro

"Artinya bagi saya ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus super maksimal di dalam membela diri,” ucapnya.

Karena itu, dia ingin bisa berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta dan ahli.

Sehingga, dia bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan.

Janji Keluarkan Imbauan untuk Pendukung

Munarman, anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab,  menyatakan kliennya berjanji mengeluarkan imbauan untuk para pendukung, jika nanti dihadirkan langsung di ruang sidang.

Hingga sidang ketiga hari ini, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masih menjalani proses persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan secara virtual, dari Rutan Bareskrim Polri.

"Habib Rizieq sudah menyatakan, kalaupun nanti sidangnya offline, maka dia bersedia memberikan imbauan-imbauan."

Baca juga: Sebelum Ramadan, Pemerintah Bakal Putuskan Mudik Lebaran Dilarang Atau Tidak

"Jadi itu sudah poin itu, dari awal HRS sudah menyampaikan," kata Munarman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Dengan begitu, kata Munarman, pihak pengadilan tidak perlu khawatir banyaknya kerumunan simpatisan jika nantinya sidang digelar secara offline.

Karena katanya, Rizieq Shihab sudah menjamin untuk melayangkan imbauan kepada para simpatisan, demi kelancaran persidangan.

Baca juga: Pihak AstraZeneca Bantah Vaksin Buatannya Mengandung Babi, Ini Kata Satgas Penanganan Covid-19

"Kalau memang yang ditakutkan kerumunan, HRS bersedia mengeluarkan imbauan, sudah jelas itu dalam sidang pertama," tutur Munarman.

Kendati demikian, Munarman tidak memerinci isi dari imbauan yang dimaksud tersebut.

Dirinya menyatakan, seluruh isi imbauan dapat dikeluarkan secara langsung oleh Rizieq Shihab, jika pengadilan sudah memberikan keputusan terkait jalannya persidangan offline.

Baca juga: DPR Minta KKB, KKSB, OPM, dan TNPPB Disebut Organisasi Teroris, Ini Kata Kepala BNPT

"Kan kami belum ada jawaban apakah offline atau tidak, kalau sudah pasti offline maka akan keluar imbauan itu dari HRS," beber Munarman.

Anggota kuasa hukum lainnya, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada simpatisan untuk tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dirinya mengklaim, pihaknya termasuk Rizieq Shihab telah meminta agar para simpatisan hanya menonton persidangan dari rumah melalui siaran streaming.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Korban Penipuan Pinangki dan Andi Irfan Jaya, Jaksa: Tidak Berdasar

"Ya kami imbau juga supaya masyarakat nonton dari rumah aja, tidak perlu rame-rame datang gitu," ungkap Alamsyah kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Lebih lanjut kata dia, kedatangan para simpatisan tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang dijalani Rizieq Shihab, dalam hal ini persidangan yang sedang berlangsung.

"Karena (kalau) dia datang ke sini, juga disupport apa pun tidak akan mempengaruhi," katanya.

Baca juga: Pakai 3 Strategi Ini, Airlangga Hartarto Optimis Ekonomi Indonesia 2021 Tumbuh Hingga 5,5 Persen

Kendati demikian, faktanya masih banyak simpatisan Rizieq Shihab yang tetap hadir ke pengadilan, bahkan mereka memaksa dan berupaya masuk ruang sidang.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, puluhan simpatisan yang didominasi ibu-ibu itu terlibat saling dorong dengan para petugas keamanan di area pengadilan.

Para simpatisan tersebut hadir mengaku sebagai anggota kuasa hukum Rizieq, dan memaksa masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Wamenkes: Kasus Kekentalan Darah Usai Divaksin Covid-19 AstraZeneca 30 dari 5 Juta Suntikan

Saat terlibat saling dorong, para simpatisan teriak histeris dan memaksa masuk ke dalam area pengadilan.

Namun, guna menghindari adanya kerumunan, para polwan secara tegas meminta simpatisan untuk menjauh dari area pengadilan dan tidak berkerumun. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved