Partai Politik
Pecat Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, AHY Digugat Ganti Rugi Rp 5 Miliar
Ia menilai kliennya yang saat itu menjabat anggota DPRD aktif, merasa dirugikan atas pemecatan sepihak ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Yulius Dagilaha, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp 5 miliar
Yulius dipecat sebagai kader, buntut dari kehadirannya di kongres luar biasa (KLB), Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dianggap dibacakan oleh hakim.
Baca juga: Dapat Lampu Hijau dari BPOM dan MUI, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mulai Didistribusikan Pekan Depan
Usai persidangan agenda pembacaan gugatan, pihak penggugat yang diwakili Kasman Ely selaku kuasa hukum, menyebut kliennya meminta AHY membayar ganti rugi Rp 5 miliar.
Ia menilai kliennya yang saat itu menjabat anggota DPRD aktif, merasa dirugikan atas pemecatan sepihak ini.
"Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif, sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan."
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Asabri, Perorangan Maupun Korporasi
"Karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara."
"Dalam hal ini tentu merugikan beliau, yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," kata Kasman, Senin (22/3/2021).
Selain AHY, Yulius juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya selaku tergugat I.
Baca juga: Tak Ingin Pandemi Pindah dari Kota Saat Mudik, Wamendes Minta Semua Warga Desa Divaksin Covid-19
Pihak lain yang turut digugat adalah Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.
Dalam petitumnya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara yang menggantikan dirinya, tak berkekuatan hukum.
Yulius juga meminta hakim memerintahkan para tergugat untuk menyetop seluruh perbuatan dan keputusan serta seluruh tindakan kepartaian di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Pemerintah Berniat Bangun Ibu Kota Negara Tahun Ini, Swasta Sulit Diajak karena Masih Babak Belur
"Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," tuturnya.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan kembali bergulir pada 29 Maret 2021, dengan agenda jawaban tergugat.
Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar
Sebelumnya, Slamet Hasan, kuasa hukum Jhoni Allen menegaskan, proses pemecatan kliennya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Mudik Lebaran Bakal Dilarang Atau Tidak, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bijak Menyikapinya
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III), dianggap secara bersama melanggar aturan AD/ART partai.
"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang-undang Parpol, dan hak-hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Pertama Sudah Habis, Pemerintah Kini Gunakan Hasil Olahan Bio Farma
Kata Slamet, Jhoni Allen melayangkan gugatan materiel dan imateriel.
Ia menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.
Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti-panti sosial yang membutuhkan.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Akomodir Niat Cina Jadikan Indonesia Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara
"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen."
"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 miliar. Ganti rugi materilnya Rp 50 miliar," ucapnya.
Baca juga: Mudik Lebaran Bakal Dilarang Atau Tidak, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bijak Menyikapinya
Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Ia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, kubu tergugat tidak hadir.
Baca juga: Rizieq Shihab: Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Dihadirkan di Ruang Sidang, kenapa Saya Tidak?
Sehingga, majelis hakim memutus menunda sidang ke pekan depan, dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para tergugat untuk hadir di ruang sidang.
Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya dari Partai Demokrat (PD).
Penundaan dilakukan lantaran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan atau yang diberi kuasa, absen.
Baca juga: Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum
Mereka yang hadir hanya dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat, diwakili tiga kuasa hukumnya, yakni Slamet Hasan, Guntur F Risanto, dan Andi Saputro.
Atas ketidakhadiran pihak tergugat, sidang gugatan perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut ditunda pekan depan.
Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.
Baca juga: Hentikan Santunan untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19, Mensos Risma: Uangnya Tidak Cukup, Pak
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi."
"Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).
Baca juga: Wajah Doni Monardo Banyak Bertebaran di Jalan, Anggota Komisi VIII DPR: Mau Nyalon, Pak?
Isi gugatan Jhoni Allen meminta pengadilan membatalkan pemecatannya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat, oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada 26 Februari 2021.
Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.
Baca juga: Masa Simpan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sampai Akhir Mei 2021, Kemenkes Yakin Bisa Segera Dihabiskan
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
Baca juga: Kini Semua Lansia Bisa Divaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Istora Senayan, Begini Syaratnya
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021.
Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun MM.
Pecat 7 Kader
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat, kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut."
Baca juga: Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Itu
"Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2/2021).
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini."
"Juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," imbuhnya.
Baca juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Apa-apa
Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan keenam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Juga, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.
Baca juga: Syarief Hasan: Kalau Ada KLB Partai Demokrat, Itu Abal-abal, Halusinasi Saja
Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara," tutur Herzaky.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Baca juga: Nurdin Abdullah Diciduk KPK, Sekjen PDIP: Banyak yang Kaget dan Sedih
Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.
Yakni, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.
Baca juga: Bulan Depan Gelar KLB, Pendiri Partai Demokrat Bilang Jadwalnya Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," beber Herzaky.
Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin
"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat."
"Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat."
"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air."
Baca juga: Kabareskrim Berharap Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Langsung Hapus Konten, Bukan Berdebat
"Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap."
"Termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," papar Herzaky. (Danang Triatmojo)