OTT KPK
Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Apa-apa
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta maaf kepada seluruh warganya, atas kasus yang menjeratnya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta maaf kepada seluruh warganya, atas kasus yang menjeratnya.
"Saya (sampaikan) mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan orang nomor satu di Sulsel itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Baca juga: Kejagung Sudah Sita 118 Apartemen Benny Tjokro, Harga Satu Unit Bisa Sampai Rp 7 Miliar
Ketua Umum KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek sebesar Rp 2 miliar dari tersangka AS.
"Dalam penyidikan ini kami menetapkan Saudara NA (Nurdin Abdullah) sebagai penerima uang proyek infrastruktur di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini, yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.
Baca juga: Namanya Disebut SBY Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko: Saya Ingatkan, Jangan Menekan Saya!
Tersangka Edy, kata Firli, merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan, sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima, sedangkan Agung diduga penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Menurun, Sisa 305 Orang yang Dirawat di Rumah Sakit
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat (26/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Dalam opersi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung, yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tahanan KPK Divaksin Covid-19, ICW: Sangat Tidak Tepat, Nakes Saja Belum Semuanya
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tersangk
OTT KPK
KPK
Nurdin Abdullah
Kantor Gubernur Khofifah Digeledah KPK Cari Bukti Hibah, Ini yang Ditemukan |
![]() |
---|
Petugas Bawa 3 Koper Besar dari Ruang Kerja Gubernur Jatim, KPK Buka Peluang Periksa Khofifah |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Suap Unila, Muhammad Basri Tak Dilantik Jadi Ketua Senat |
![]() |
---|
Borok Jalur Mandiri Terungkap, Rektor Unila Pasang Tarif Ratusan Juta per Mahasiswa |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka, Modus Patok Tarif Rp 100 – Rp 350 Juta saat PMB |
![]() |
---|