Bansos Covid19

MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK

Boyamin sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan, namun bukan untuk perkara penetapan tersangka terhadap Ihsan Yunus.

istimewa
MAKI ancam gugat KPK ke praperadilan, jika tak tetapkan Ihsan Yunus menjadi tersangka kasus korupsi bansos Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu akan dilayangkan, jika KPK tidak juga menetapkan politikus PDIP Muhammad Ihsan Yunus sebagai tersangka, dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang juga menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Selalu ada praperadilan untuk perkara mangkrak, termasuk perkara bansos terkait Ihsan Yunus," kata Boyamin saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Sudah 89 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Termasuk 1 WhatsApp, Banyak yang Langsung Menghilang

Boyamin sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan, namun bukan untuk perkara penetapan tersangka terhadap Ihsan Yunus.

Melainkan, untuk perkara panggilan pemeriksaan terhadap politikus partai berlogo kepala banteng itu.

"Iya (sudah dilayangkan), namun materinya bukan terkait status tersangka."

Baca juga: Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Sebelum Covid-19 Bermutasi Lebih Banyak Lagi

"Baru sebatas belum dipanggil waktu dan tidak dilakukan 23 penggeledahan yang sudah diizinkan Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian Komisi Antirasuah untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Untuk perkara pemanggilan Ihsan Yunus, Boyamin menyatakan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak 22 Februari 2021.

Baca juga: Semua Penyintas Berpotensi Alami Long Covid, Waktu Kesembuhan Berbeda Tergantung Kondisi Tubuh

"Aku selesaikan sidang ini dulu, yang rencananya minggu depan, baru melangkah berikutnya," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga bulan kepada KPK untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan, hingga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka.

Jika tidak, maka pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan kedua untuk KPK.

Baca juga: Dikasih Jabatan Apa Pun di Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Max Sopacua Siap

"Belum dipanggil aja sudah praperadilan, masa enggak ada seri berikutnya?"

"Belum tahu kapan waktunya (melayangkan gugatan kedua), tunggu perkembangan dulu."

"Tiga bulan lagi aja ya (tenggat waktunya)," beber Boyamin.

Baca juga: Jhoni Allen Bilang SBY Beli Kantor DPP dari Mahar Pilkada, Partai Demokrat: Nyanyian Sumbang

Nama Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mencuat sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus rasuah yang menjerat mantan Juliari Peter Batubara.

Bahkan, dalam rekonstruksi yang digelar KPK, dua pekan lalu, terungkap Ihsan melalui operatornya, Agustri Yogasmara atau Yogas, menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dan sepeda Brompton dari Harry Van Sidabuke, yang telah menyandang status tersangka pemberi suap.

Dalam rekonstruksi itu, terungkap pula peran Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR.

Baca juga: Komisarisnya Diperiksa Kejagung, Sriwijaya Air Pastikan Tak Terlibat Kasus Korupsi Asabri

Dalam salah satu adegan reka ulang, Ihsan Yunus yang diperagakan oleh pemeran pengganti, menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Syafii Nasution di kantornya, pada Februari 2020.

Pertemuan turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status tersangka.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni memandang peran dan keterlibatan Ihsan Yunus sudah sangat jelas.

Baca juga: Ini Tiga Jenis Mutasi Covid-19 yang Diwaspadai Pemerintah, Surveilans Diperkuat

KPK, katanya, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai peran dan keterlibatan Ihsan dalam kasus ini.

Untuk itu, KPK seharusnya tidak ragu menjerat Ihsan.

"Itu sudah dua alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan."

Baca juga: Partai Demokrat Diminta Jangan Takabur, Boni Hargens Sebut Kubu Moeldoko Perpustakaan Hidup

"Maka ICW mendesak KPK segera masuk ke tahap baru."

"Karena sejauh ini kan KPK bisa dikatakan agak kurang serius ya kalau menangani politikus," ucap Dewi.

Dewi menegaskan, KPK tak perlu menunggu hingga penyidikan perkara yang menjerat Juliari rampung atau hingga berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Bakal Kedaluwarsa pada 25 Maret 2021, Pemerintah Kebut Vaksinasi

Menurutnya, penyidikan Ihsan dan Juliari dapat berjalan beriringan.

Apalagi, kasus yang diduga melibatkan Ihsan masih satu rangkaian dengan kasus suap bansos yang menjerat Juliari.

"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi, selama sudah memenuhi aturan."

Baca juga: Kemendagri Bilang Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Tahun Depan, KPU Diminta Bersiap

"Kalau KPK menyatakan pendapat seperti itu (menunggu rampungnya berkas Juliari), malah harus dipertanyakan ulang, kasus Juliari dan, misalnya, kasus Ihsan, kan bukan kasus berbeda, kenapa harus dibedakan penanganannya?” Tanyanya.

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, bukan berlandaskan desakan ataupun permintaan pihak-pihak tertentu.

Melainkan, katanya, harus didasari oleh kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK saat penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: SBY Bisa Marah kepada Jokowi Jika KLB Partai Demokrat Disahkan, Politik Nasional Berpotensi Kacau

"Sebagai penegak hukum, KPK bekerja atas dasar hukum yang berlaku."

"Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka (siapapun orangnya) tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti yang kami miliki," jelasnya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/3/2021).

Kata Ali, jika MAKI tetap ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, maka pihaknya bersedia menghadapi hal tersebut.

Baca juga: Laporkan Andi Mallarangeng, Moeldoko Diminta Hadir Langsung ke Polda Metro Jaya, Tak Boleh Diwakili

Karena dirinya meyakini, setiap tindakan hukum, apa pun bentuknya, harus memiliki landasan hukum.

"Silakan, jika yang bersangkutan (MAKI) mau melakukan gugatan. Tentu kami siap hadapi, sekalipun bagi yang mengerti hukum pasti juga tidak paham apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan," ucapnya.

Ali menyatakan KPK bakal lebih masif lagi melakukan pengungkapan kasus korupsi yang ada di Tanah Air, dan meminta peran serta masyarakat untuk membantu kerja KPK. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved