Sudah 89 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Termasuk 1 WhatsApp, Banyak yang Langsung Menghilang
Teguran itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.
Sebagai contoh, seorang warganet mengunggah konten berupa tulisan, gambar ataupun video yang dimuat di akun sosial medianya.
Baca juga: SBY: Saya akan Jadi Benteng Partai Demokrat, Ini Sumpah dan Kesetiaan di Hadapan Tuhan!
Konten itu pun nantinya akan dianalisa oleh petugas virtual police.
Jika dianggap melanggar, petugas virtual police akan menyimpan unggahan itu untuk meminta pendapat para ahli di bidang ITE hingga pidana.
Nantinya, para ahli yang akan menentukan apakah ada unsur pidana di balik unggahan tersebut.
Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi
"Setelah ada laporan informasi, ada screenshotnya."
"Kita juga minta pendapat ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE."
"Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah, kemudian diajukan ke Direktur Siber," terangnya.
Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC
Selanjutnya, Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan pengesahan untuk menegur warganet yang melanggar UU ITE tersebut.
Barulah petugas virtual police akan menegur pelanggar melalui pesan pribadi.
"Setelah dia memberikan pengesahan, baru kita japri ke akun, jadi resmi kirimnya."
Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Nihil Hasil, MAKI: 2 Bulan Baru Geledah Mau Dapat Apa?
"Jadi tahu ada dari polisi yang kirim."
"Sekali kita kirimkan dengan harapan bisa dihapus."
"Sehingga nanti orang yang dituju itu tidak merasa terhina."
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Timbulkan Kerumunan di NTT
"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," bebernya.
Polri juga telah menyiapkan skema seandainya pelanggar menolak bersalah atas unggahannya tersebut.
Argo bilang, Polri akan mengirimkan kembali pemberitahuan hingga pelanggar mengerti.
Baca juga: Komentari Istilah 4 L, Luhut Panjaitan: Yang Penting Tugas Pokok dari Presiden Saya Tuntaskan
"Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi."
"Jangan, tolong dihapus tulisan itu. Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan."
"Kalau mengindahkan apa yang kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga."
"Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," ucap Argo. (Igman Ibrahim)