Sudah 89 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Termasuk 1 WhatsApp, Banyak yang Langsung Menghilang
Teguran itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.
Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.
Misalnya, ada suatu akun yang berasal dari grup WhatsApp yang diduga menggungah pesan melanggar UU ITE.
Selanjutnya, kata Ahmad, ada akun WhatsApp lainnya yang men-screenshot pesan tersebut, dan melaporkan akun tersebut ke polisi.
Baca juga: Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Jabatan Nazaruddin di Partai Demokrat Kubu Moeldoko?
Laporan itu kemudian dikaji apakah memenuhi dugaan pelanggaran UU ITE.
"Artinya misalnya, ini hanya misalnya ya, ada di grup itu, kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," terangnya.
Atas dasar itu, ia memastikan tidak ada platform yang aman bagi para pelanggar UU ITE untuk luput dari pantauan petugas virtual police.
Baca juga: Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus Terkait KLB Deli Serdang, 7 di Antaranya Kader yang Dipecat
"Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun, apa pun bentuk platformnya."
"Sudahlah, jangan berpikir WhatsApp aman kita, jangan. Artinya kita sampaikan semua bisa kena," bebernya.
Jangan Berdebat
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.
Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.
"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload."
Baca juga: Lagi, Bareskrim Tolak Laporan yang Permasalahkan Kerumunan Jokowi di NTT
"Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Agus mengingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.
Nantinya, kata Agus, laporan polisi tersebut bisa diterima, lantaran petugas virtual police sudah mengingatkan pelaku untuk menghapus kontennya.
Baca juga: Minta AHY Terima Kenyataan KLB, Darmizal: Kalau Kalah Minggir, Jika Menang Upgrade Elektabilitas