Partai Politik

Kesal Mau Laporkan Andi Mallarangeng Tak Diterima, Razman Arif Nasution Minta Penyidik Polda Dicopot

Perdebatan seputar SOP dan laporan yang akan dibuatnya, menyangkut mantan Menpora tersebut.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Razman Arif Nasution, Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, melaporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Razman Arif Nasution, Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, jengkel saat menyambangi Mapolda Metro Jaya.

Hal itu lantaran laporan pihaknya terhadap politisi Partai Demokrat Andi Mallarangeng tak diterima kepolisian.

Sebab, untuk kasus UU ITE, kini penyidik disebut memiliki SOP baru yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Laporkan Andi Mallarangeng, Moeldoko Diminta Hadir Langsung ke Polda Metro Jaya, Tak Boleh Diwakili

"Ingat UU ITE ada Pasal 27 nomor 11 tahun 2008, perubahan UU ITE Pasal 45 nomor 19 tahun 2016."

"Ini UU, yang disampaikan Kapolri itu imbauan."

"Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada UU."

Baca juga: 8 Negara Tunda Suntikkan Vaksin AstraZeneca karena Kasus Pembekuan Darah, Indonesia Tetap akan Pakai

"Kecuali UU itu nanti direvisi DPR bersama pemerintah, barulah berlaku, apalagi SOP," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Dirinya pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik bernama Kompol Khaerudin. 

Perdebatan seputar SOP dan laporan yang akan dibuatnya, menyangkut mantan Menpora tersebut.

Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, Komisi II: Pemerintah Tak Setuju, Enggak Mungkin Dong DPR Ngotot Terus

"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya."

"Khairudin malah lari itu tadi, keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," ungkapnya.

Dirinya pun meminta agar penyidik tersebut dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat, AHY Dilaporkan Damrizal Cs ke Bareskrim

Dia mengeluh lagi karena pelayanan Polri yang dinilainya berbeda sejak era-era sebelumnya.

"Cabut dia. Begitu pelayanan? Itu mempermalukan. Debat sama saya. Dia penegak hukum, saya penegak hukum."

"Jadi yang kami laporkan adalah Saudara Andi Mallarangeng karena beliau ini sebagai Sekretaris Majelis Tinggi (Partai Demokrat) telah patut diduga melakukan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Pak Moeldoko," paparnya.

Baca juga: Sempat Bertikai, Djan Faridz Kini Siap Bantu Suharso Monoarfa di PPP

Sebelumnya, kubu Moeldoko melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Andi Mallarangeng dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut pemerintah terlibat dalam KLB Partai Demokrat.

Namun, penyidik Polda Metro Jaya meminta laporan tersebut dilengkapi, lantaran tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Sudah 89 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Termasuk 1 WhatsApp, Banyak yang Langsung Menghilang

"Tapi kalau ada warga negara yang secara terang-terangan bicara di media tivi, dikutip online menghina dan memfitnah."

"Ditonton jutaan orang tivi itu, maka ini harus diproses," kata Razman Arif Nasution, Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Razman berada di SPKT Polda Metro Jaya selama sekitar 30 menit.

Baca juga: Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Sebelum Covid-19 Bermutasi Lebih Banyak Lagi

Dibawanya alat bukti berupa salinan pemberitaan media massa berjudul: Sebelum ke Demokrat, Moeldoko Pernah Minta Dukungan ke Jusuf Kalla untuk Jadi Ketum Golkar.

"SOP-nya harus pelapor itu sendiri."

"Iya, tapi Pak Moeldoko sebenarnya bukan enggak mau hadir."

Baca juga: Semua Penyintas Berpotensi Alami Long Covid, Waktu Kesembuhan Berbeda Tergantung Kondisi Tubuh

"Biasalah, dia urus keluarga, dia lagi istirahat, dan beliau bisa jadi melimpahkan, boleh kan?" ucap Razman.

Razman pun mengatakan laporannya tidak ditolak, tetapi diminta untuk melengkapi.

"Hari ini kami akan lengkapi."

Baca juga: Dikasih Jabatan Apapun di Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Max Sopacua Siap

"Kami akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman, apa yang beliau siapkan, kita siapkan."

"Kita akan buat lengkap-lengkap data itu, nanti kita buat LP, syaratnya itu doang kan."

"Syaratnya cuma itu, kami akan lengkapi," paparnya.

Baca juga: Jhoni Allen Bilang SBY Beli Kantor DPP dari Mahar Pilkada, Partai Demokrat: Nyanyian Sumbang

Sebelumnya, kubu Moeldoko mengancam melaporkan Andi Mallarangeng ke polisi.

"Andi Mallarangeng di salah satu TV, menuduh dengan terang-terangan dengan mengatakan pemerintah telah mengintervensi Partai Demokrat, karena mendukung KLB."

"Ini akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib," ucap Razman Arif Nasution di Kuningan, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Komisarisnya Diperiksa Kejagung, Sriwijaya Air Pastikan Tak Terlibat Kasus Korupsi Asabri

Apa yang dikatakan Andi itu dibantah Razman.

Menurutnya, Presiden Jokowi tidak pernah menyampaikan pernyataan apa pun

"Dan Menko Polhukam Pak Mahfud sangat netral, sangat netral dalam statement-nya," tuturnya.

Baca juga: Ini Tiga Jenis Mutasi Covid-19 yang Diwaspadai Pemerintah, Surveilans Diperkuat

Razman mengaku pihaknya cemburu karena Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diterima saat menyambangi Mahfud MD.

"Kenapa mesti diterima mereka, kami kalau datang diterima enggak?"

"Tapi kami lihat dulu, karena menurut kami enggak perlu kasak-kusuk, ini orang kita benar, tenang saja ente. Kenapa mesti pening begitu?" cetusnya.

Baca juga: Partai Demokrat Diminta Jangan Takabur, Boni Hargens Sebut Kubu Moeldoko Perpustakaan Hidup

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng sebelumnya mempertanyakan kehadiran negara dan Polri dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Ia mempertanyakan tidak adanya pembubaran dari pihak yang berwenang terkait kegiatan tersebut.

Apalagi, acara itu digelar di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Bakal Kedaluwarsa pada 25 Maret 2021, Pemerintah Kebut Vaksinasi

"Nyatanya walaupun KLB itu tidak ada izin dari Polri, tetap terlaksana, tidak dibubarkan."

"Ketika kader kami ingin membubarkan KLB tersebut malah dihalangi."

"Jadi bagaimana ini, di mana negara pada saat itu?"

Baca juga: Kemendagri Bilang Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Tahun Depan, KPU Diminta Bersiap

"Di mana demokrasi bisa ditegakkan?" kata Andi dalam diskusi daring, Sabtu (6/3/2021).

Partai Demokrat, kata Andi, menduga Presiden Jokowi membiarkan adanya praktik kudeta partai yang dilakukan oleh orang dekatnya di istana.

Atas dasar itu, kegiatan KLB kubu Moeldoko Cs dibiarkan tetap berlangsung.

Baca juga: SBY Bisa Marah kepada Jokowi Jika KLB Partai Demokrat Disahkan, Politik Nasional Berpotensi Kacau

"Masa sih Pak Jokowi membiarkan orang yang dekat dengan dia menjadi begal partai atau begal politik semacam itu secara tidak bermartabat?"

"Ketika orang dan kekuasaan mengintervensi partai orang lain yang berada di luar pemerintahan, apakah kepentingan pribadi atau pasifikasi kepada partai yang sedang beroposisi?" Tuturnya.

Di sisi lain, dia mempertanyakan sikap diam Presiden Jokowi dalam isu pengambilalihan kepemimpinan partai Demokrat tersebut.

Baca juga: 22 Teroris dari Jatim Bakal Diboyong ke Jakarta, Masih Ada 6.000 Anggota dan Simpatisan di Indonesia

"Dia (Moeldoko) mengaku didukung oleh Pak Lurah dan didukung sejumlah menteri yang lain."

"Maka kami mengirim surat untuk bertanya kepada Presiden Jokowi, karena kan dia bosnya tuh."

"Benar enggak kata-kata Pak Moeldoko ini bahwa dia sepengetahuan dia Pak Jokowi dan disetujui sejumlah menteri. Kita tidak percaya," bebernya. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved