Partai Politik
Terlalu Berisiko dan Tak Menguntungkan, Pemerintah Diprediksi Takkan Mengesahkan KLB Deli Serdang
Menurut dia, pemerintah tidak memiliki kepentingan atau mendapatkan keuntungan dengan konflik yang terjadi di partai berlambang mercy itu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengamat politik Ubedilah Badrun memprediksi pemerintah tidak akan bermanuver dalam menyelesaikan konflik Partai Demokrat.
Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly menyebut akan menggunakan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres ke-5 tahun 2020, untuk menilai hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu menurutnya isyarat kuat pemerintah tidak tertarik melakukan manuver politik yang berisiko tinggi.
Baca juga: Dianggap Berjasa dalam Kemajuan MA, Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara
"Terlalu berisiko jika pada saat krisis seperti ini pemerintah mengesahkan KLB ilegal, apapun alasannya."
"Potensi gejolak politiknya terlalu besar," katanya, Jumat (12/3/2021).
Menurut dia, apabila pemerintah melakukan manuver politik dalam konflik Demokrat yang artinya memberikan ruang bagi kubu KLB Deli Sedang, maka akan berpotensi menimbulkan turbulensi politik yang kencang.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI Naik Status ke Penyidikan, 3 Polisi Belum Jadi Tersangka
Karena, publik dapat melihat kubu mana yang bersungguh-bersungguh mempertahankan partai.
"Melihat bagaimana AHY dengan cepat dan kompak melakukan konsolidasi DPD, DPC dan para anggota F-PD DPRD se-Indonesia."
"Dibandingkan dengan para mantan kader pelaku KLB ilegal yang tampak jelas tidak punya massa yang riil."
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Disidik Bareskrim, FPI Berharap Pelaku dan Komandannya Jadi Tersangka
"Pemerintah berpotensi menimbulkan turbulensi politik yang tidak perlu, namun magnitude-nya besar, sehingga mengganggu fokus penyelesaian pandemi serta mengatasi krisis ekonomi," ulasnya.
Sementara, pendiri LSM Lingkar Madani Ray Rangkuti yakin pencaplokan Partai Demokrat bukan merupakan agenda pemerintah.
Menurut dia, pemerintah tidak memiliki kepentingan atau mendapatkan keuntungan dengan konflik yang terjadi di partai berlambang mercy itu.
Baca juga: ICW Nilai Dua Jenderal Polri di Kasus Djoko Tjandra Harusnya Dibui Seumur Hidup, Ini 3 Alasannya
"Tidak menguntungkan bagi pemerintah untuk mengesahkan KLB ilegal yang berisiko menimbulkan gejolak politik, padahal ini tidak lebih dari ambisi pribadi salah satu pembantu Presiden," tuturnya.
Ray sendiri berpendapat gejolak yang terjadi di Partai Demokrat karena ulah para makelar politik.
Mantan Panglima TNI sekaligus Kepala Staf Presiden Moeldoko telah terbuai dengan janji-janji para makelar politik tersebut.
Baca juga: TP3 Juga Pernah Datangi Komnas HAM, tapi Ketika Diminta Bukti Dijawab Cuma Punya Analisa
"Orang seperti Pak Moeldoko sudah terlalu terbiasa bekerja pada tataran strategis, sehingga luput atau tidak sempat mengecek pelaksanaannya di lapangan."
"Inilah yang jadi ladang subur bagi para makelar politik untuk mengumbar janji guna mencari pendanaan, lalu membuat laporan asal bapak senang," urainya.
Ray menyarankan pemerintah konsisten menggunakan dasar hukum yang obyektif dalam memutuskan perkara ini, untuk menjaga kepastian hukum dan kestabilan politik.
Baca juga: Sayangkan PTTUN Kabulkan Banding Jaksa Agung, Komnas HAM: Padahal Semangatnya Agar Hati-hati Bicara
Jangan sampai, ujarnya, kasus Demokrat memperburuk indeks demokrasi di Indonesia yang akan berpengaruh pada iklim investasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.
Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK
Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."
Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya
"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.
Baca juga: PIDATO Lengkap Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat: Tak Ada yang Tertinggal, Kita Ajak Semuanya
AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."
"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.
Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money
Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.
"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Taufik Ismail)