Sayangkan PTTUN Kabulkan Banding Jaksa Agung, Komnas HAM: Padahal Semangatnya Agar Hati-hati Bicara
Anam menilai substansi pembicaraan di Komisi III yang menjadi sumber perkara sudah diralat sendiri oleh Jaksa Agung.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Agung ST Burhanuddin, atas gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II.
Anam mengatakan, Putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) yang mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, memiliki semangat membuat para pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya
Hal itu, kata Anam, karena sikap atau pernyataan pejabat publik memiliki risiko dalam konteks penegakan hukum.
Baca juga: Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati
Hal itu disampaikan Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
"Kami menyayangkan putusan dari PTTUN, karena sebenarnya ghirah (semangat) dari proses tata usaha negara itu yang akhirnya diwujudkan oleh PTUN Jakarta sini."
"Itu adalah ghirah untuk meletakkan bahwa pejabat-pejabat publik itu berhati-hati bersikap, karena riskonya tinggi, khususnya dalam konteks penegakan hukum."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 10 Maret 2021: Sudah 3.574.698 Orang Disuntik Dosis Pertama
"Kalau dokumen hukumnya bicara A, ngomongnya A, jangan dikasih konteks yang lain," kata Anam.
Anam menilai substansi pembicaraan di Komisi III yang menjadi sumber perkara sudah diralat sendiri oleh Jaksa Agung.
Kemudian, kata Anam, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga telah menjelaskan kepada Komnas HAM, tidak ada satu pun kasus yang telah dinyatakan pelanggaran HAM dan kini berkasnya sudah masuk di Kejaksaan, bukan pelanggaran HAM.
Baca juga: Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 4 Tahun Penjara
"Menurut saya ini pembelajaran yang baik di luar konteks menang dan kalah dan sebagainya."
"Semua pejabat negara ketika menyampaikan di ruang formal kayak begitu, tertib."
"Kalau statusnya A ya A, jangan dibilang A, B, C, D."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 Maret 2021: 5.633 Pasien Baru, 5.556 Orang Sembuh, 175 Meninggal
"Itu yang menurut saya pelajaran paling penting untuk Jaksa Agung," ucap Anam.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal tragedi Semanggi I dan II, sebagai perbuatan melawan hukum.