Kasus Rizieq Shihab

TP3 Juga Pernah Datangi Komnas HAM, tapi Ketika Diminta Bukti Dijawab Cuma Punya Analisa

Anam mengatakan, Komnas HAM didatangi TP3, pada hari yang sama saat keluarga enam anggota FPI datang.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota FPI juga pernah mendatangi pihaknya, sebelum menemui Presiden Jokowi. 

Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal.

Pertama, kata Mahfud MD, mereka meminta penegakan hukum tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab, harus sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

"Sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil," ucap Mahfud MD.

Kedua, mereka menyampaikan apabila orang membunuh orang mukmin tanpa, hak maka ancamannya neraka jahanam.

Mereka juga, kata Mahfud MD, meyakini tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM berat, oleh karenanya harus dibawa ke pengadilan HAM.

Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," ungkapnya.

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat."

"Bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," papar Mahfud MD.

Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024

Mendengar permintaan tersebut, Presiden, kata Mahfud MD, telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologi kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.

"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah."

Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir

"Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi."

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik."

"Bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," cetus Mahfud MD. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved