Kasus Rizieq Shihab
TP3 Juga Pernah Datangi Komnas HAM, tapi Ketika Diminta Bukti Dijawab Cuma Punya Analisa
Anam mengatakan, Komnas HAM didatangi TP3, pada hari yang sama saat keluarga enam anggota FPI datang.
"Lah FPI-nya siapa? Saya bilang begitu. Kan kami juga meriksa, bahkan hari pertama kami memeriksa FPI duluan tanggal 7."
"Terus memeriksa teman-teman FPI yang memang ada di lapangan, dari sopir dan sebagainya di rombongn itu kami juga periksa."
"Bahkan kamj periksa tidak hanya di Petamburan, tapi di Megamendung," beber Anam.
Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan
Anam melanjutkan, Komnas HAM tidak hanya memiliki informasi dari FPI, melainkan juga dari masyarakat terkait kejadian.
Anam mengatakan Komnas HAM juga telah menemukan proyektil serta bukti lain.
"Kalau teman-teman TP3 punya bukti punya yang bisa menunjang pikirannya, ya monggo saja."
Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
"Tapi sepanjang yang kami dengar di perdebatan satu dua hari ini ya itu kejauhan nariknya," cetus Anam.
Sebelumnya, pemerintah meminta bukti kasus tewasnya 6 anggota FPI tergolong pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi
Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kedatangan Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana?"
"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."
Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya
"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," tutur Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, tudingan tewasnya 6 anggota FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, tidak bisa hanya dilandasi keyakinan.
Karena, pemerintah juga memiliki keyakinan tersendiri atas peristiwa tersebut.
Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai
"Nah, kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu."