Bansos Covid19
Untuk Tujuan Ini, Kabiro Umum Kemensos Serahkan Uang Rp 3 Miliar ke Advokat Kondang Hotma Sitompul
Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang Rp 3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul.
Uang tersebut berasal dari fee vendor bantuan sembako penanganan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Adi, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko
Dalam kesaksiannya, Adi mengaku dimintai sejumlah uang oleh eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Jadi saya komunikasi dengan Pak Joko (Matheus Joko Santoso), untuk mengumpulkan fee setiap Pak Menteri meminta dana," kata Adi.
Adi awalnya berbelit-belit ihwal apa saja permintaan kader PDIP itu.
Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham
Namun, akhirnya Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.
"Dana operasional apa saja?" Tanya jaksa.
"Dari beli tiket ke Semarang lalu kemudian untuk bayar pengacara," jawab Adi.
Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal
Kata Adi, ada sebuah kasus yang menyidangkan seorang anak tetapi tidak didampingi oleh pengacara.
"Jadi ada bagian di Kemensos yang menangani anak, pak."
"Yang disidangkan di Pengadilan Tangerang itu tidak ada pengacaranya, makanya Pak Menteri meminta untuk didampingi pengacara," jelasnya.
Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup
Saat ditanya oleh jaksa siapakah pengacara itu, Adi pun menjawab Hotma Sitompul.
"Pak Hotma Sitompul pak sebesar Rp 3 miliar," beber Adi.
Adi juga mengaku dirinya sendirilah yang menyerahkan uang tersebut.
Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024
"Saya sendiri pak yang menyerahkan uang tersebut ke Pak Hotma," akunya.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.
Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya
Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini disebut uang operasional.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengacara Hotma Sitompul menerima 'fee laywer' karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial, saat dipimpin eks Mensos Juliari Peter Batubara.
Hal itu terungkap usai penyidik lembaga antirasuah memeriksa Hotma sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, yang menjerat Juliari, Jumat (19/2/2021).
"Hotma Sitompul, pengacara, didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’."
Baca juga: Marzuki Alie Siap Mubahalah Soal SBY Bilang Mega Kecolongan 2 Kali, Andi Arief Minta Menahan Diri
"Karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Juru bicara berlatar jaksa ini tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditangani Hotma.
Ali hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diduga diserahkan oleh Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, yang kini menyandang status tersangka penerima suap bersama Juliari.
Baca juga: Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi
"Pembayaran ‘fee lawyer’ tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," sebut Ali.
Usai diperiksa KPK, Hotma mengaku diperiksa penyidik mengenai aktivitasnya yang beberapa kali ke Kantor Kemensos.
Namun, kepada awak media, Hotma tak menyinggung mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditanganinya seperti yang disebut Ali.
Baca juga: PETA Surati Prabowo, Minta TNI Jangan Santap Hewan Hidup-hidup Saat Latihan Militer Cobra Gold
Hotma mengklaim kehadirannya di Kemensos lantaran diminta Juliari untuk membantu seorang anak di bawah umur yang tiga kali menjadi korban perkosaan.
"Jadi Pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini."
"Saya mondar-mandir di Kemensos. Ya itu saja."
Baca juga: DAFTAR 25 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi, Perombakan Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur."
"Di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," aku Hotma.
Hotma diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Neta S Pane Nilai Mutasi Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bikin Geng Solo di Polri Makin Kuat
Kepada awak media, Hotma mengungkapkan bagaimana dirinya sering mondar-mandir Kemensos untuk membahas suatu perkara dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Gini, saya lembaga bantuan hukum, diminta oleh Pak Menteri."
"Singkatnya aja ya, untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin," ucap Hotma di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Ingat! Jangan Pakai Masker Kain Lebih dari Satu Bulan Meski Sering Dicuci, Ini Alasannya
Hotma kemudian membantah ikut terlibat dalam perkara bansos Covid-19 ini.
Hotma berkata, setelah membantu kasus yang ditanganinya bersama Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon yang dikelolanya, ia tidak menerima honorarium dari Kemensos.
"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," bebernya.
Baca juga: Hindari Pakai Masker Berkatup! Bukannya Melindungi Malah Bisa Jadi Pintu Masuk Virus
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.
Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Baca juga: Beredar Daftar 17 Calon Dubes yang Bakal Diuji DPR, Ada Nama Mantan Menkes Terawan Agus Putranto
Empat tersangka itu adalah l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Melapisi Masker Medis dengan Tipe Kain Direkomendasikan, tapi Jenis Ini Tak Boleh Dipakai Bareng
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.
Baca juga: Duga KPK Telantarkan Kasus Bansos Covid-19, Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.
Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020, sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. (Ilham Rian Pratama)