Bansos Covid19

Untuk Tujuan Ini, Kabiro Umum Kemensos Serahkan Uang Rp 3 Miliar ke Advokat Kondang Hotma Sitompul

Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Hotma Sitompul diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 di Kemensos, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang Rp 3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul.

Uang tersebut berasal dari fee vendor bantuan sembako penanganan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Adi, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

Dalam kesaksiannya, Adi mengaku dimintai sejumlah uang oleh eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Jadi saya komunikasi dengan Pak Joko (Matheus Joko Santoso), untuk mengumpulkan fee setiap Pak Menteri meminta dana," kata Adi.

Adi awalnya berbelit-belit ihwal apa saja permintaan kader PDIP itu.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

Namun, akhirnya Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.

"Dana operasional apa saja?" Tanya jaksa.

"Dari beli tiket ke Semarang lalu kemudian untuk bayar pengacara," jawab Adi.

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

Kata Adi, ada sebuah kasus yang menyidangkan seorang anak tetapi tidak didampingi oleh pengacara.

"Jadi ada bagian di Kemensos yang menangani anak, pak."

"Yang disidangkan di Pengadilan Tangerang itu tidak ada pengacaranya, makanya Pak Menteri meminta untuk didampingi pengacara," jelasnya.

Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup

Saat ditanya oleh jaksa siapakah pengacara itu, Adi pun menjawab Hotma Sitompul.

"Pak Hotma Sitompul pak sebesar Rp 3 miliar," beber Adi.

Adi juga mengaku dirinya sendirilah yang menyerahkan uang tersebut.

Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved