Bansos Covid19

Untuk Tujuan Ini, Kabiro Umum Kemensos Serahkan Uang Rp 3 Miliar ke Advokat Kondang Hotma Sitompul

Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Hotma Sitompul diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 di Kemensos, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). 

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Baca juga: Beredar Daftar 17 Calon Dubes yang Bakal Diuji DPR, Ada Nama Mantan Menkes Terawan Agus Putranto

Empat tersangka itu adalah l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Baca juga: Melapisi Masker Medis dengan Tipe Kain Direkomendasikan, tapi Jenis Ini Tak Boleh Dipakai Bareng

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.

Baca juga: Duga KPK Telantarkan Kasus Bansos Covid-19, Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.

Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020, sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved