Bansos Covid19

Untuk Tujuan Ini, Kabiro Umum Kemensos Serahkan Uang Rp 3 Miliar ke Advokat Kondang Hotma Sitompul

Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Hotma Sitompul diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 di Kemensos, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). 

"Saya sendiri pak yang menyerahkan uang tersebut ke Pak Hotma," akunya.

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir

Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya

Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini disebut uang operasional.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengacara Hotma Sitompul menerima 'fee laywer' karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial, saat dipimpin eks Mensos Juliari Peter Batubara.

Hal itu terungkap usai penyidik lembaga antirasuah memeriksa Hotma sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, yang menjerat Juliari, Jumat (19/2/2021).

"Hotma Sitompul, pengacara, didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’."

Baca juga: Marzuki Alie Siap Mubahalah Soal SBY Bilang Mega Kecolongan 2 Kali, Andi Arief Minta Menahan Diri

"Karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Juru bicara berlatar jaksa ini tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditangani Hotma.

Ali hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diduga diserahkan oleh Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, yang kini menyandang status tersangka penerima suap bersama Juliari.

Baca juga: Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi

"Pembayaran ‘fee lawyer’ tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," sebut Ali.

Usai diperiksa KPK, Hotma mengaku diperiksa penyidik mengenai aktivitasnya yang beberapa kali ke Kantor Kemensos.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved